HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

7 Perampok Gasak Rp 2,2 Miliar dari Pengusaha Cina Asal Kudus

Polda Jateng saat menunjukan barang bukti dari hasil perampokan. Foto (Andi Saputra/harian7.com )



SEMARANG, harian7.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil meringkus tujuh orang pelaku perampokan rumah seorang pengusaha Cina asal Kabupaten Kudus.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan Tujuh orang sudah ditangkap serta satu lainnya masih buron atau DPO dan para pelaku ditangkap di wilayah kuningan pada tanggal 20 Juli kemarin.

“Atas kasus penangkapan perampokan ini artinya Polda Jawa Tengah serius melaksanakan tindakan yang terukur terhadap pelaku kejahatan,”ujarnya, saat gelar perkara kepada harian7.com, di Loby Ditreskrimum Mapolda Jateng, Rabu (22/7).

Baca Juga:  Sebarkan Vidio Mesum, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Menurutnya, Kejadian bermula pada Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 – 00.15 wib. saat korban dan pembantu di dalam kamar rumah tiba-tiba listrik padam.

“Saat korban bermaksud menghidupkan meteran listrik korban di sekap empat orang dengan menggunakan parang kemudian korban dan sang pembantu akhirnya dimasukkan ke dalam kamar dalam keadaan di lakban mata dan tangan,”tutur Iskandar.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan 2024, Polres Boyolali Berhasil menangkap Produsen Bahan Petasan

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menuturkan para pelaku mengambil barang milik korban dengan merusak pintu kamar dan mencokel brangkas yang ada di dalamnya, adapun alat CCTV sudah di rusak dan di ambil para pelaku.

“Dari hasil penyidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku,”ujarnya.

Dia menambahkan Barang bukti yang disita diantaranya Uang sebesar Rp 1.636.000.000 Miliyar, 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak 700 juta rupiah, tujuh puluh satu lembar sertifikat, seratus lima puluh enam buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram, satu unit Kbm Grand Max Box yang digunakan sebagai sarana dan Mobil Korban yang dibawa Inova Reborn.

Baca Juga:  Polres Tanjung Perak Bongkar Grup Facebook Berkonten Pornografi, Dua Admin Diamankan

“Dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 2.200.000.000 Miliyar,”tutur Wihastono.

Ketujuh pelaku berinisial A, S, DI, TA, DD, DN, DH berhasil diamankan dan kini para pelaku harus mendekam dipenjara dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!