HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Teddy: Terkait Mutasi Pegawai di Lingkup Pemkot Salatiga Harus “Fit and Proper” Dan Terbuka Supaya Publik Tahu

Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Salatiga, Milhous Teddy Sulistio SE.

Penulis: M.Nur


Salatiga,harian7.com – Mutasi pegawai yang dilakukan oleh Pemerintah kota atau kabupaten harus mengacu pada kompetensi jabatan. Sehingga, pejabat yang duduk di pemerintah merupakan pejabat yang tepat sesuai dengan kompetensinya.

Oleh sebab itu jabatan harus disesuaikan dengan kompetensinya, baik latar belakang pendidikan maupun pengalaman selama berkarier menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga jika mutasi sudah sesuai dengan porsinya maka, nantinya dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal.

Baca berita sebelumnya:
Virus Mutasi Ditengah Pandemi Covid-19, Diduga Mutasi ASN di Lingkup Pemkot Salatiga Mengabaikan Asas Profesionalitas

Baca Juga:  Meningkatkan Disiplin Menjelang Pilkada 2024, Polres Salatiga Gelar Gaktibplin dan Tes Urin

Seperti di lingkup Pemkot Salatiga, terkait mutasi jabatan dipertanyakan para pihak. Seperti di beritakan sebelumnya,  Yakub Adi Krisanto SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga dan juga seorang Advokad menilai terkait dengan adanya mutasi ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak profesional dan tidak sesuai dengan kompetensinya.

Menurutnya, salah satu asas dan prinsip penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah profesionalitas dan kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang kerjanya  Asas profesionalitas adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, mutasi atau pemindahan ASN di lingkungan Pemkot Salatiga ditenggarai melanggar asas profesionalitas dan prinsip kompetensi yang diperlukan sesuai bidang kerjanya. Dimana indikatornya adalah ada ASN yang bergelar Sarjana Ekonomi ditempatkan sebagai Analisis Peraturan Perundangan-Undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Sejak kapan Sarjana Ekonomi belajar merancang peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Giliran Wartawan di Kota Tegal Divaksin Covid-19

Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Salatiga, Milhous Teddy Sulistio SE saat dikonfirmasi harian7.com, terkait Mutasi ASN di Lingkup Pemkot Salatiga yang diduga mengabaikan asas profesionalitas, karena tidak sesuai kompetensi, Teddy menjawab”Hal seperti itu sudah sejak dari dulu mas,”jawab singkatnya.

“Mengenai mutasi, fungsikan baperjakat, semua ASN diberi kesempatan yang sama untuk kariernya dan stop biaya -biaya siluman,”tandas Teddy, Jumat (1/4/2020) malam.

Baca Juga:  Miris! Terang-terangan PSK Jajakan Diri Lewat Aplikasi MiChat, Mereka Mangkal di Sejumlah Hotel Kelas Melati Yang Ada di Kota Salatiga

Ketika ditanya terkait ASN yang proses mutasi jabatannya tidak sesui dengan kompetensinya, apakah ada dampak yang merugikan karena jelas diduga dalam menjalankan tugasnya tidak bisa  maksimal, Teddy menjawab,”Itu jelas,”jawabnya tegas.

Untuk itu Teddy berharap untuk kedepanya terkait mutasi jabatan harus Fit and Proper dan secara terbuka dan  jangan dibawah laci, sehingga publik tahu dan bisa menilai.

Lebih lanjut Teddy mengungkapkan, ia sangat menyesalkan kenapa harus dilakukan ditengah tengah pandemi Corona.

“Mbok fokus dulu ngurusi (harusnya lebih fokus mengurus – red) pandemi Corona dengan berbagai implikasinya,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

Humor Inspirasi: Senjata Ampuh Mengobati Penyakit

Kesehatan Mental
error: Content is protected !!