HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Di Banyumas, Keluar Rumah Tidak Pakai Masker Siap-siap Kena Sanski

Petugas saat melakukan penertiban pemakaian masker.

BANYUMAS, harian7.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mulai Selasa (28/04/2020) menerapkan sanksi kepada masyarakat yang membandel tidak memakai masker saat keluar rumah. Sebelum pemberlakukan sanksi ini, telah dilakukan sosialisasi selama hampir dua pekan. Bagi masyarakat yang melanggar tidak memakai masker, akan dilakukan penindakan yustisi dan sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, perda ini telah ditetapkan pada 21 April 2020 yang didalamnya menyebut kewajiban masyarakat memakai masker. Demikian ditegaskan Imam Pamungkas,  Kepala Satpol PP Banyumas kepada wartawan, Selasa (28/04/2020).

Baca Juga:  Sosok Tokoh dan Dedengkot PDIP Salatiga Teddy Sulistio Mundur Dari Ketua DPC Sekaligus Anggota DPRD, Kenapa Ya.. Ini Alasanya?

“Pemkab Banyumas akan memberlakukan tindakan yustisi dan sanksi bagi  warga yang melanggar Perda No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Pemberlakukan aturan ini, mulai hari ini. Sanksi bagi yang tidak memakai masker, mulai denda maksimal Rp 50.000 hingga ancaman kurungan selama 3 bulan. Sementara, untuk sanksi kurungan, belum dapat diberlakukan di tengah situasi pandemi virus Corona,” jelas Imam Pamungkas.

Baca Juga:  Padamkan Api di Lereng Gunung Lawu, Kapolres Ngawi Turun Langsung Membantu

Ditambahkan, sedangkan terkait dengan sidang masalah ini, Pemkab Banyumas masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun dan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan Banyumas. Dimungkinkan, untuk sidang dilaksanakan dengan cara video conference.  Diakuinya, jika hingga sekarang ini, belum semua masyarakat Banyumas taat dalam memakai masker.

Baca Juga:  Ratusan Warga Desa Kwarakan Terima Sertifikat Progam PTSL Tahun 2019, Darwati:'Saya Sangat Senang, Saat Ini Sudah Miliki Bukti Kepemilikan Tanah

“Selama sembilan hari melaksanakan razia atau penertiban pemakaian atau penggunaan masker, mulai 15 April sampai 23 April 2020, ada sebanyak 1.615 orang yang terjaring. Dari jumlah tersebut, boleh dinilai kesadaran masyarakat dalam memakai masker saat keluar rumah masih rendah,” tandasnya. (Pramono Adie)

Editor: Heru Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!