HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

3 Orang Diduga Pelaku Penolakan Jenazah Perawat Di Pemakaman Siwakul Diciduk, Kini Jalani Pemeriksaan di Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Laporan Arie Budi


Ungaran,harian7.com – Buntut berita penolakan sejumlah warga kampung Siwakul Kelurahan Bandarjo pada saat akan adanya pemakaman jenazah korban Covid – 19 perawat dari RSUP Kariadi Semarang yang berinisial N_K menjadi viral.  Tiga orang yang diduga menjadi provokator dan menghalang -halangi pemakaman jenazah korban Covid-19, Sabtu (11/4/2020) siang kemarin di ciduk oleh Jajaran Kepolisian Polda Jateng.

Pantauan harian7.com di lokasi, salah seorang warga bernama Widi  warga Siwakul membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.”Saat itu saya diluar melihat ada beberapa mobil di dilokasi. Sehingga saya memastikan bahwa itu dari anggota kepolisian bukan atau dari orang lain, “kata Widi.

Baca Juga:  Warga RT 02 RW 04 Sidoharjo Cebongan Gelar Peringatan Hari Ibu ke 91 & Perayaan Natal 2019

“Ternyata setelah saya memastikan ternyata dari kepolisian Polres Semarang dan dari Polda Jawa Tengah, warga banyak yang melihat kejadian tersebut, kami hanya memastikan saja, karena dengan kondisi sekarang ini menjadi rawan sekali,” ucapnya.

Baca Juga:  Jhon Genthong : Seorang Terapis Harus Miliki Kerangka dan Pondasi Kuat
Foto saat penangkapan.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam realeasnya melalui video menyampaikan,”Bahwa hari Sabtu (11/4/2020) terjadi penangkapan paksa atas 3 pelaku yang diduga menghalang halangi pemakaman jenazah korban Covid-19 yang telah tahu kalo korban adalah Perawat di Rumah Sakit Kariyadi Semarang yang telah berjuang membantu pasien covid-19, ” ujar Kabid Humas Polda Jateng.

” 3 pelaku tersebut dengan inisial TH(31), BS(54) dan SD(60) dan 3 orang tersebut masih dalam pemeriksaan Polda Jawa Tengah, dan penyidik menetapkan pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Undang undang nomor: 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit ini ancamanya diatas 5 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mendes PDTT: 'Dana Desa Sebesar Rp72 Triliun Harus Dimanfaatkan Semaksimal Mungkin Untuk Membangun Desa'

” Kami dari Polda Jawa Tengah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menghalang halangi pemakaman jenasah korban Corona tersebut, ” pungkasnya.(*)

Berita terkait:
Buntut Penolakan Pemakaman Jenazah Pekerja Medis, Ketua RW 08 Angkat Bicara, “Kami Warga Siwakul Tidak Pernah Menolak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!