HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Belum Kantongi Izin, Usaha Galian Batu dan Pasir Digrebek Polisi

Barang bukti yang diamankan polisi.

Pekalongan,harian7.com – Sebuah tempat pertambangan galian pasir dan batu  di Dukuh Picis Desa Sengare Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan, di gerebeg polisi, pada Selasa (4/2/2020) siang sekira pukul 14.00 Wib, lantaran diduga belum mengantongi izin (ilegal-red).

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, saat di konfirmasi, Kamis (6/2/2020) membenarkan terkait adanya penggrebekan  tambang pasir dan batu yang diduga ilegal tanpa ijin usaha di wilayah Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga:  Cabuli Anak di Bawah Umur, SA Dibekuk Polisi

“Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang telah amankan,”katanya.

Adapun barang bukti yang di amankan, jelas AKP Akrom,  berupa 5 (lima) unit exavator, tiga belas dump truck yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang, satu buah buku tulis merk okey warna kuning motif batik garis yang didalamnya terdapat catatan pembelian batu, satu buah buku tulis merk paperline warna ungu motif bunga yang didalamnya tertulis catatan pembelian batu dan satu buah bolpoin nerk bolpoinku warna merah muda garis kuning.

Baca Juga:  Pertontonkan Video Asusila, Warga Banyumas Diamankan Polisi

“Saat ini petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan telah mengamankan pemilik Usaha pertambangan Galian pasir dan batuan (Sirtu) tanpa ijin yakni Drajad Prabowo, 61 tahun warga Kecamatan Bandar kabupaten Batang. Dan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan sementara Tersangka di tahan di rutan Polres Pekalongan,” jelas Kasubbag Humas.

Baca Juga:  Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pembobol ATM

Ditmbahkan AKP Akrom, “Apabila sangkaan yang dituduhkan terhadap Tersangka benar dan terbukti, maka Tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ancaman hukumannya 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tegas tandasnya. (Fil/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!