HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Asik Judi Kopyok, Empat Pelaku Di Gelandang Polisi

Empat pelaku perjudian yang di amankan polisi.

Way Kanan, harian7.com – Dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020 dengan sasaran penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat terutama perjudian, Polres Way Kanan dan  Polsek Jajaran berhasil mengamankan empat pelaku perjudian, Senin (24/2/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus perjudian dihari kesepuluh berlansungnya Operasi Cempaka Krakatau 2020 yang akan berakhir pada tanggal  24 Februari 2020 pukul 00.00 WIB nanti malam.

“Dua pelaku perjudian jenis kartu inisial DR (47) warga Dusun Sidodadi Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dan DS (37)  warga Kelurahan pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan,”terang Kasat Reskrim kepada harian7.com.

Baca Juga:  Dapat Bantuan Traktor Tidak Dimanfaatkan, Bendahara Kelompok Tani Dusun Popohan Gantang Sawangan Justru Akui Telah Menjualnya
Barang bukti yang di amankan polisi.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekitar pukul 16. 00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa sedang ada kegiatan perjudian jenis kartu di Dusun Sidodadi Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

“Petugas yang mendapatkan informasi bersama anggota Polsek Banjit melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenarannya, hasilnya benar setiba di lokasi  ada kegiatan perjudian jenis kartu remi, sehingga dilakukan penggerbekan oleh petugas gabungan namun karena mengetahui kehadiran anggota, para pemain berhamburan melarikan diri dan hanya tersisa dua orang laki-laki berinsial  DR dan DS,”jelas Kasat Reskrim.

“Selanjutnya DR dan DS dibawa ke Polres Way Kanan berikut barang bukti tiga set kartu remi,  uang tunai Rp. 90. Ribu dengan pecahan puluhan ribu dan dua unit HP turut diamankan untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”beber Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kasus Aksi Koboi di Depan Indomaret Terungkap, Satreskrim Polres Salatiga Bekuk 9 Pelaku

Ditambahkan Kasat Reskrim, Polsek Negara Batin pada hari Jum’at tanggal 21 februari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil mengungkap perjudian jenis koprok di Umbul Isa Register 44 HTI Kecamatan Negara Batin Kabupaten  Way Kanan.

“Dengan mengamakan satu pelaku diduga selaku bandar yang mengguncang perjudian jenis koprok berinsial GD (50) warga bukaan isa register 44 HTI Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, berikut barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 372.000, satu set alat perjudian koprok dan satu buah aki dan lampu,”tambahnya.

Baca Juga:  Bayi Tewas Diduga Akibat Malpraktik, RS Hermina Pandanaran Dilaporkan ke Polda Jateng

Lebih lanjut, pada hari Minggu tanggal 23 februari 2020 sekira pukul 01. 00 WIB Polsek Gunung Labuhan juga berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis dadu sintir yang terjadi di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Alhasil petugas berhasil mengamankan satu pelaku diduga selaku bandar yang mengguncang perjudian jenis koprok insial JA (45) warga Desa Gedung Makrifat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara ,  berikut barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 340.000 seperangkat alat judi dadu sintir dan satu buah aki serta bola lampu.

“Pelaku dapat dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya penjara 10 tahun,”pungkas Kasat Reskrim.

Laporan kabiro : Dinata, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!