HEADLINE

Tinggalkan Jam Kerja Siang Hari, Oknum ASN Dispora Diduga “Tidur” Dengan WIL di Hotel Pondok Keluarga – Kasusnya Diadukan ke DPC LA Salatiga.

- Admin

Jumat, 22 November 2019 - 20:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, harian7.com – Diduga melakukan tindakan indisipliner dengan meninggalkan jam kerja dan “kencan” dengan wanita lain diluar istrinya, DAN yang juga oknum ASN Dispora Kota Salatiga, akhirnya menjadi pergunjingan dan masalahnya diadukan ke DPC Lindu Aji (LA) Salatiga.

Ketua DPC LA Kota Salatiga, Heri Subroto menjelaskan, bahwa aduan yang masuk menceritakan jika diduga telah terjadi hubungan perselingkuhan antara DAN dengan ABR (swasta) serta diduga ada transaksi pemberian uang. Selain itu, hubungan antara DAN dan ABR sudah begitu intim hingga diduga sempat  hubungan intim dengan DAN di salah satu hotel di Salatiga. Bahkan, AMB mau melayani hubungan badan karena membutuhkan uang untuk membayar arisan.

“Memang betul kami mendapat pengaduan akan masalah hubungan gelap yang dilakukan oknum ASN Dispora Salatiga DAN dengan seorang wanita ABR. Bahkan, disebutkan juga jika DAN dengan ABR melakukan “kencan” di Hotel Pondok Keluarga Jalan Osamaliki Salatiga pada 19 November 2019 lalu. Ulahnya DAN melakukan “kencan” pada saat jam kerja sekitar pukul 14.30 WIB. Hal ini sangat disayangkan,” jelas Heri Broto kepada harian7.com.

Ditambahkan Heri, DAN yang seorang ASN tidak bisa seenaknya sendiri meninggalkan tugasnya hanya untuk “mengumbar nafsu sek” dengan wanita bukan istrinya, apalagi itu dilakukan pada jam kerja. Harusnya DAN dapat memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990.

“Sementara sanksi disiplin ASN sudah jelas diatur dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Harapannya, pimpinan dimana DAN berdinas dapat memberikan sanksi tegas sehingga akan membuat jera ASN yang melakukan “penyelewengan” waktu kerja,” terang Heri.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Kapolres Kebumen Cek Kendaraan Dinas & Batasi Semua Kegiatan Masyarakat

Lebih lanjut dijelaskan Heri, bagi pejabat yang menerima permintaan izin untuk ASN beristri lebih dari seorang ini wajib memperhatikan dengan seksama alasan – alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan. Demikian yang disebut dalam Pasal 9 ayat (1) PP 45/1990.

Sementara, DAN ketika dikonfirmasi  harian7.com, mengaku tidak mengenal ABR.

 “Saya tidak kenal dengan ABR, dan menurut saya tidak benar,” tandasnya singkat.

Terpisah, MW (31) warga Salatiga selaku kekasih ABR mengatakan, awalnya ia mengetahui kekasihnya bersama DAN saat menjemput keponakanya pulang sekolah. Waktu itu ia melihat mobil ABR terparkir di Pondok Keluarga di Jalan Osamaliki. Melihat itu, MW mengantar keponakannya pulang terlebih dahulu lalu menghampiri kekasihnya.

“Saat saya tiba di Pondok Keluarga, saya komunikasi dengan ABR melalui seluler. Dalam isi pesan ABR mengaku jika dirinya sedang berada di kamar pondok keluarga bersama DAN. Mengetahui itu saya menunggu di pos satpam sampai ABR keluar kamar hotel. Dan sebelum ABR keluar, saya melihat DAN keluar terlebih dulu,”jelas MW.

Baca Juga:  DPRD Kabupen Kendal Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan KUPA - PPASP Tahun 2023

Tak selang lama DAN keluar, AM pun keluar dan menuju di resepsionis. Setelah itu ABR saya ajak keluar untuk menanyakan hal itu. Namun ABR menghindar.

“Selang beberapa hari baru ketemu. Dan sebelumnya saya japri, dia (ABR) mengakui jika pria yang bersamanya adalah DAN. Dia juga menyampaikan jika melakukan hal tersebut karena butuh uang sebesar Rp 3 juta untuk arisan,”tututnya.

Atas kejadian tersebut MW merasa terpukul, pasalnya dia bersama keluarga besar berencana bulan Desember nanti akan melamar (tunangan).

“Saya malu sama keluarga besar mas. Dan yang  membuat saya terkejut, semula saya mengira ABR wanita baik-baik. Namun setelah kejadian ini, dari info teman teman saya, ternyata ABR bekerja sebagai pemandu karaoke,”bebernya.(M.Nur/Heru Santoso)

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA
Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang
Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:35

Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!