HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ratusan Anggota Polres Salatiga dan Polres Semarang Ikuti Sosialisasi & Penyuluhan Hukum

SALATIGA, harian7.com  – Ratusan personil dari Polres Salatiga dan Polres Semarang mengikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, yang digelar Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng di Pendopo Mapolres Salatiga, Rabu (11/9/2019). Sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan Polri yang Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) serta mampu menghadapi tantangan tugas yang semakin komplek agar sesuai dengan koridor hukum perundang-undangan yang berlaku demi meminimalisir terjadinya komplain.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi melalui Waka Polres Kompol Kristanto Budi Nursetya SSos mengatakan, bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh personil Polri akan lebih memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya  dilingkungan Polri.  Hal ini kedepan agar tidak muncul permasalahan terkait dengan prosedur dalam memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  DPC Partai Demokrat Banjarnegara Nyatakan Kesetiaan Terhadap AHY

“Harapan kami, seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan apa uang diterima ini dapat menjadi bekal khususnya anggota kepolisian,” kata Kompol Kristanto Budi Nursetya melalui Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono kepada harian7.com.

Sementara, nara sumber yang dihadirkan dalam sosialisasi ini, AKBP Yuli Siswantoro SH, Ketua Tim Kasubbidsunluhkum Polda Jateng menyatakan, bahwa sebagai penegak hukum wajib hukumnya untuk lebih memahami yang berlaku di Republik Indonesia, terkait dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Terlilit Utang, Rumah Dieksekusi, Juragan Gerabah Hanya Bisa Pasrah

Materi kedua oleh Kompol Slamet Riyadi SS MH yang menyampikan materi terkait dengan peraturan yang tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Ketika Merah Bertemu Sirine Hingga Viral, Inilah Kisah Damai Antara Brio dan Ambulans di JLS Salatiga

Sedangkan materi lainnya lagi dipaparkan oleh Kompol M Ariawan B SH tentang Penggunaan Senjata jenis Air Shoft Gun. Akhir-akhir ini banyak ditemukan senjata Shoft Gun beredar dengan mudahnya di masyarakat.

Dalam sosialisasi ini juga dibuka ruang tanya jawab. Beragam pertanyaan muncul dari peserta sosialisasi. Diantaranya terkait dengan masalah yang dihadapi personil Polri secara umum.

“Harapannya, tidak akan muncul lagi ada anggota kepolisian yang melanggar peraturan, karena Polri harus mampu menjadi tauladan bagi masyarakat karena dianggap lebih paham terhadap setiap hukum yang berlaku,” tandasnya. (Heru Santoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!