Bawa Sabu, Dua Gadis Cantik Harus Mendekam di Penjara
SALATIGA, harian7.com – Vera Sofiani (25) warga Ngablag Pulutan RT 02 RW 05, Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga dan Putri Nanda Setyowati (25) warga Krajan RT 01 RW 01, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tengaran, Kabuoaten Semarang sejak ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sidomukti pada Senin (8/7/2019) siang sekitar pukul 14.30 wib, harus merasakan tidur di tahanan Polres Salatiga. Kedua gadis tersebut diringkus polisi membawa narkoba jenis sabu di daerah perempatan Kecamatan, Kecamatan Sidomukti,Kota Salatiga. Saat itu, untuk mengelabuhi petugas tersangka Vera Sofiani berusaha membuang sabu yang dibawanya.
Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung meringkus kedua gadis tersebut yang mengendarai motor Honda Scoopy nopol H 6874 AIC. Barang yang dibuang itu kemudian dicari petugas dan berhasil ditemukan, ternyata berupa paket narkoba jenis sabu. Kemudian keduanya digelandang menuju Mapolres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, dari adanya info masyarakat akhirnya petugas berhasil meringkus kedua gadis itu di daerah perempatan Kecamatan, Salatiga. Dari keterangan kedua tersangka bahwa sabu tersebut didapatnya dari pacar tersangka Vera.
“Tersangka Vera memperoleh sabu dari pacarnya, yang infonya membeli dari rekannya melalui transaksi via WA. Dari pesan ini, kemudian sabu dikirimkan ke suatu tempat untuk diambil. Sesaat setelah ambil sabu,kedua berhasil diringkus,” jelas AKBP Gatot Hendro didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Rabu (17/2019).
Ditambahkan, sabu tersebut dibelinya dengan “patungan” kedua tersangka. Sabu dibeli seharga Rp 550.000, namun saat membayar menggunakan uang milik tersangka Putri Nanda. Yang mencarikan sabu adalah pacar tersangka Vera.
Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,49 gram, 1 buah HP Samsung, 1 botol alkohol 70%, serta beberapa barang yang juga sebagai barang bukti.
Dari pengakuan kedua tersangka, bahwa dengan mengkonsumsi sabu bisa merasakan badannya enak dan tenang. Tersangka Vera mengaku mengkonsumsi sabu sejak pertengahan tahun 2018 dan tersangka Putri Nanda baru saja mencoba konsumsi sabu.
“Kedua tersangka dijerat Primer Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI omor 35 tantang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Sementara, pengakuan tersangka Vera nekat konsumsi sabu saat menghadapi masalah keluarga. Dua hari sekali konsumsi sabu bareng pacarnya di rumah kost pacarnya di Salatiga. Pertama kami konsumsi sabu pertengahan tahun 2018 dengan pacarnya. Kemudian merasa enak dan tenang, berlanjut mengkonsumsi sabu ini.
“Saya tidak tahu sabu itu diperoleh dari mana, karena yang membawa adalah pacar saya. Kemudian di kamar rumah kost pacar saya, berdua konsumsi sabu tersebut,” ujar Vera.
Sedangkan tersangka Putri Nanda mengaku mengkonsumsi sabu itu diajak Vera. Dan saat ingin membeli sabu, justru menggunakan uang miliknya Rp 550.000.
“Saya baru saja menikmati sabu dan itupun karena diajak Vera. Saya dan Vera sudah kenal lama karena merupakan teman satu SMA di Salatiga. Yang jelas karena saya penasaran akan sabu, Vera pun menyambutnya,” kata Putri Nanda yang sebelum ditangkap bekerja sebagai kasir di salah satu pencucian mobil di Salatiga kepada harian7.com. (Heru Santoso)
Editor : M.Nur
Tinggalkan Balasan