Ayah Kandung Biadab, Anak Sendiri Dicabuli
SALATIGA, harian7.com – ‘Biadab…..’, mungkin kata ini yang pantas diberikan kepada Pramono (40) warga Soka RT 09 RW 07, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang dengan teganya nekat mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Cantik (15). Kasus ini terbongkar setelah Cantik menceritakan menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu kandungnya EL (32).
Dari cerita anak kandungan itu, sang ibu kaget dan jengkel, hingga akhirnya melaporkan kasus kebiadaban suaminya itu ke Polres Salatiga. Dari laporan itu, akhirnya sejumlah petugas Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka. Kini tersangka yang kesehariannya menjadi buruh harus menginap dan mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, dari laporan ibu kandung korban dikatakan bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak kandungnya Cantik. Pelaku yang nekat mencabuli adalah suaminya sendiri atau ayah kandung Cantik. Perbuatan biadab tersangka dilakukannya sejak tahun 2014 dan baru tahun 2019 ini terungkap.
“Tersangka mencabuli anak kandungnya sendiri itu dilakukannya di rumahnya. Dan terakhir mencabuli pada Minggu (2/6/2019) malam sekitar pukul 22.00 wib. Korban Cantik dicabuli dirumahnya saat sang ibu tidak berada dirumahnya. Selama ini ibu kandung korban bekerja di Semarang, di rumah itu tersangka tinggal bersama 4 anak kandungnya,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Rabu (17/7/2019).
Yang lebih mencengangkan siapapun orang yang mendengar, bahwa pengakuan korban cantik, ayah kandungnya itu telah berkali-kali mencabulinya. Dari sejak awal mencabuli, boleh dibilang sudah sejak usia 10 tahun, Cantik menjadi sasaran pencabulan ayah kandungnya. Tersangka dalam melakukan perbuatan biadab itu dengan berbagai ancaman sehingga korban hanya dapat pasrah dan menuruti kemauan ayah kandungnya itu.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara, pengakuan tersangka bahwa nekat mencabuli anak kandungnya yang seharusnya dilindungi itu, karena khilaf. Sejak ditinggal pergi istrinya ke Semarang empat tahun lalu, setiap melihat korban timbul hasrat kelelakiannya. Bahkan, sebelum mencabuli anaknya diawali dengan minum minuman keras.
“Sejak istri saya “minggat” ke Semarang yang kabarnya kerja di salon, empat tahun lalu sampai sekarang saya tinggal bersama empat anak kandungnya. Saya mencabuli korban pada malam hari. Saya hanya dua kali melakukannya,” kata Tersangka Pramono kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga, Rabu (17/7/2019). (Heru Santoso)
Editor: M.Nur
Tinggalkan Balasan