HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Maling Laptop Rekan Satu Kontrakan, Pelajar Asal Papua Meringkuk di Tahanan Polres Salatiga

SALATIGA, harian7.com – Nius Yohanis Kogoya alias John Kogoya (19) asal Jalan Bhayangkara Tekama, Kelurahan Wamena, Kecamatan Honailama, Kabupaten Jayawijaya, Papua kini harus mendekam di tahanan Polres Salatiga. Tersangka yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Domas No 26, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga ini nekat mencuri Laptop merk Lenovo dan charger nya. Aksi nekatnya itu dilakukan pada Minggu (21/4/2019) sekitar jam 18.00 wib. Sebagai korbannya adalah Otoi Narek (20) asal Jalan Sumatra, Wamena, Jayawijaya, Papua.

Baca Juga:  Gelapkan Puluhan Ekor Sapi dan Kambing, Pangat "Nginep" di Kantor Polisi

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Salatiga. Saat itu, korban sedang pergi ibadah di gereja dan kamarnya tidak dikunci dan didalam kamar ada Laptop tersebut. Pulang dari gereja, dikagetkan dengan raibnya laptop miliknya. Korban kemudian melaporkannya ke Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa dari pengakuan tersangka, baru pertama kali ini melakukan pencurian. Saat ambil laptop itu, pemilik sedang pergi ke gereja dan pintu kamarnya tidak dikunci. Tersangka lalu masuk kamar dan ambil laptop dan charger nya. Berhasil membawa kabur laptop, kemudian dijual seharga Rp 1.000.000 kepada seseorang di Shopping Center Salatiga.

Baca Juga:  Kasus Cek Giro Kosong Senilai 17 Miliar. Ditetapkan Tersangka

“Antara korban dengan tersangka itu tinggal satu rumah kontrakan di daerah Domas. Tersangka nekat mencuri karena ada bisikan hati untuk mengambil laptop. Kemudian laptop dijual di Shopping Center seharga Rp 1 juta. Uang hasil penjualannya itu habis untuk foya-foya karaoke,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharya dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Senin (29/4/2019) siang.

Baca Juga:  13 Anggota PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember, Begini Jelasnya

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini, tersangka uang masih tercatat sebagai pelajar salah satu SMA swasta di Salatiga ini mendekam di tahanan Polres Salatiga. (Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!