HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Curi HP milik santri, pemuda asal Kajoran terancam hukuman 7 tahun penjara

MAGELANG, harian7.com – WA (21) seorang pemuda asal Dusun Krajan Desa Sutopati Kajoran di ciduk polisi lantaran mencuri handphone milik seorang santri. Selain pelaku, juga di amankan barang bukti hasil kejahatan.

Dari keterangan korban SN (16) mengatakan, bahwa pada hari  Sabtu 2 Februari 2019, sekitar pukul 02.10 WIB, pelaku masuk kekamarnya yang tertutup tapi tidak tekunci dan mengambil HP miliknya dengan merk Xiomi Not 5A.

“Dia masuk ke kamar santri laki laki dan mengambil sebanyak 4 buah HP milik korban Ahmad Imron ( 16 ), dengan kerugian kurang lebih Rp.4.500.000,- ( Empat juta lima ratus ribu rupiah),” terang SN kepada petugas saat melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Baca Juga:  Atasi Abrasi Sungai Serayu, PT S2P PLTU Cilacap Bantu Tanah Urugan
Barang bukti.

Setelah mendapatkan laporan Petugas Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang Polda Jateng melakukan penyelidikan, dan ketika disalah satu counter dipasar Gatukan Sutopati, menemukan dua buah HP yang diakui milik korban, selanjutnya dilakukan pemeriksaan diketahui penjual adalah Tersangka WA.

Kemudian petugas 27 Februari 2019, sekira Jam 18.15 WIB, dipimpin oleh Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono, berhasil menangkap diduga tersangka di rumahnya, beserta diamankan /sita  yaitu berupa 2 (dua) Buah Handphone masing – masing merk Xiomi MI Not 5A dan Handphone Merk Acer serta uang sebanyak Rp. 400.000 (empat Ratus ribu rupiah ) uang sisa hasil penjualan 2 (dua ) buah Handphone.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Ayah Tiri Warga Randugunting Tega Cabuli Anaknya

” Benar kami telah melakukan penangkapan kepada tersangka dan beberapa unit HP serta uang sisa penjualan sebagai barang buktinya, kini tersangka sudah kami amankan di rutan Polsek Kajoran guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ” terangnya pada harian7.com Selasa (02/03/19).

Baca Juga:  Hari Pahlawan, 200 Legiun Veteran dan Janda Veteran Salatiga Terima Bantuan Sembako

Dari hasil pemeriksaan Tersangka mengakui perbuatannya, hasil kejahatannya tersebut dijual masing masing seharga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah ) dan Rp. 1.000.000,- ( Satu juta Rupiah), sedangkan dua buah HP lainya masih disimpan di rumah untuk menunggu bila mana ada yang akan membelinya.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kepada tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. ( Ady Prasetyo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!