Ditolak Kirim Batu, Ketiga Orang Aniaya Maslur

- Admin

Sabtu, 16 Februari 2019 - 01:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, harian7.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Argomulyo berhasil meringkus tiga orang pelaku penganiayaan terhadap korban Maslur (48) warga Kuripan RT 02 RW 01, Kelurahan Kuripan, Kecamatan karangawen, Kabupaten Demak. Ketiga pelaku masing-masing Slamet Pujiono alias Cetol (48) warga Klampeyan RT 04 RW 03, Kelurahan Noborejo – Sugeng Siswanto (36) warga Kembang, Kelurahan Randuacir – dan Margono (45) warga Nobokulon RT 01 RW 09, Kelurahan Noborejo, ketiganya masuk Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

        Kasus ini berawal dari laporan korban Maslur Polsek Argomulyo pada Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 10.00 wib. Dalam laporannya, pagi itu korban dianiaya oleh ketiga pelaku di belakang kawasan proyek PT ISI yang berada di Kampung Klampeyan. Dalam penganiayaan ini, korban mengalami luka memar pada pelipis sebelah kiri, gigi depan nyaris lepas serta mulut korban berdarah akibat dipukul pelaku.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Cilacap Ungkap Kasus Penggelapan Barang oleh Karyawan Toko Retail

        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa penganiayaan ini berawal saat tersangka utama Slamet Cetol mengantar barang berupa batu ke PT ISI. Karena memang Cetol ini sebagai suplayer material. Namun, sesampainya di proyek, justru ditolak korban dan yang lain diterima. Alasannya, bahwa sudah tidak ada tempat untuk menampung batu-batu itu.

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

        “Dari awal penolakan ini, pelaku sempat memprotes namun tetap saja ditolak korban. Penganiayaan itu terjadi, saat pelaku Cetol sedang memasang baliho caleg dan ketemu korban. Tersangka menanyakan alasan mengapa kiriman batu darinya ditolak, korban hanya menjawab tidak ada tempat lalu pergi. Kemudian, Cetol mengejar dan diikuti kedua pelaku yang lain. Korban pun berhasil dikejar dan terjadi cek-cok hingga akhirnya ketga pelaku mengeroyoknya,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharto, Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dan Kanit Reskrim Polsek Argomulyo Iptu Sunarto, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin.

Baca Juga:  500 Kacamata Gratis Untuk Siswa Dari PMI Cilacap Dibagikan

        Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu unit mobil Suzuki Sidekick warna merah nopol H 8148 HB dan satu buah palu atau martil. Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana yang intinya berisi barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan orang, diancam dengan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.

        Sementara, pengakuan tersangka utama Skamet Cetol dikatakan, bahwa kasus ini berawal dari urusan pengiriman material berupa batu. Karena dirinya adalah suplayer material pada PT ISI itu. Namun, saat mengirimkan batu ternyata ditolak oleh korban dan menantang pelaku. Dari sini, kemudian terjadi ribut-ribut.

Baca Juga:  EWTS Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kas BRI Rp 450 Juta

        “Saya saat itu hanya menanyakan alasan mengapa ditolak. Dari sini, lalu terjadi ribut antara saya dengan korban. Saat itu juga, dua pelaku lain melihatnya lalu ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban. Yang nantang saya justru korban dengan diawali kata-kata “piye karepe (bagaimana maksudmu-red)”. Saat itu, dua tean saya itu melihat dan akan melerainya. Yang jelas, saya tidak menyentuh korban karena saat itu saya sedang memasang baliho caleg,” tutur Slamet Cetol, yang pernah mendekam di Rutan Salatiga selama 4 tahun kasus narkoba pada tahun 2013. (Heru Santoso)

Berita Terkait

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan
Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:04

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:42

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:50

Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Senin, 5 Mei 2025 - 17:09

Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Berita Terbaru

error: Content is protected !!