HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tergugat I dan IV Belum Siapkan Jawaban, Kasus Sidang Bilyet Palsu PD BPR Bank Salatiga Ditunda

Salatiga,harian7.com –  Kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) bilyet palsu PD. BPR Bank Salatiga dengan nomor perkara 43/Pdt./2018/Slt dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Salatiga, Kamis (6/9/2018) ditunda.

Sidang ditunda oleh majelis hakim Sergio Arieson SH dikarenakan tergugat I yang dihadiri oleh Pelaksana Harian ( Plh ) Bank Salatiga, Saudari Asih yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank Salatiga dan tergugat IV, Saudari Herlina Pranata belum siap dengan jawaban mereka.

Baca Juga:  Drumblek Amal Peduli Sesama Korban Bencana Alam, Galang Dana di Alaska Mendiro

Untuk itu majelis hakim meminta persetujuan kepada pihak penggugat untuk menunda sidang pembacaan jawaban hingga Minggu depan.

Drs. H Sri Mulyono, SH.MH selaku kuasa hukum tergugat III kepada harian7.com, seusai sidang mengatakan, sidang dalam angenda pembacaan pembelaan hari ini ditunda dan di agendakan  minggu depan, tanggal 18 September 2018 dikarenakan pihak tergugat I dan IV belum siap dengan jawaban mereka.

Baca Juga:  Gemerlap yang Menyimpan Misteri: Fenomena Mistis di Balik Pentas Niken Salindry di Salatiga, Antara Panggung Membelakangi Makam Mbah Jangkung dan Pemborosan Anggaran

” Karena tergugat I dan IV belum siap dengan jawaban mereka, maka oleh majelis hakim diputuskan jika sidang hari ini ditunda sampai Minggu depan. Sesuai SOP yang berlakulah. Sebenarnya kalau ditunda begini permasalahan jadi bertele-tele dan berkepanjangan. Karena dengan jawaban dari tergugat nantinya bisa terungkap siapa saja yang terlibat dalam masalah ini. Tapi ya sudahlah, kita tunggu Selasa depan saja, ” kata Sri Mulyono.

Baca Juga:  Hari ke Empat Puasa, Jajaran Polsek di Polres Magelang Bagikan Takjil Gratis

Lanjut Sri Mulyono, saya sebagai pihak tergugat III berharap agar penanganan masalah ini cepat kelar dan terungkap secara terang benderang peran masing masing pihak yang bertanggung jawab terkait kasus ini termasuk peran direktur operasional  dan jajaran dewan pengawas.

“Dalam kasus ini agar jelas para pihak yang terkait harus bertanggung jawab. Jangan semua kesalahan ditimpakan ke klien saya,”ungkapnya. (M.Nur/Shodiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!