HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tergugat I dan IV Belum Siapkan Jawaban, Kasus Sidang Bilyet Palsu PD BPR Bank Salatiga Ditunda

Salatiga,harian7.com –  Kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) bilyet palsu PD. BPR Bank Salatiga dengan nomor perkara 43/Pdt./2018/Slt dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Salatiga, Kamis (6/9/2018) ditunda.

Sidang ditunda oleh majelis hakim Sergio Arieson SH dikarenakan tergugat I yang dihadiri oleh Pelaksana Harian ( Plh ) Bank Salatiga, Saudari Asih yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank Salatiga dan tergugat IV, Saudari Herlina Pranata belum siap dengan jawaban mereka.

Baca Juga:  Dalam 3 Hari, Polres Semarang Berhasil Mengamankan Pelaku Penjambretan yang Terekam CCTV

Untuk itu majelis hakim meminta persetujuan kepada pihak penggugat untuk menunda sidang pembacaan jawaban hingga Minggu depan.

Drs. H Sri Mulyono, SH.MH selaku kuasa hukum tergugat III kepada harian7.com, seusai sidang mengatakan, sidang dalam angenda pembacaan pembelaan hari ini ditunda dan di agendakan  minggu depan, tanggal 18 September 2018 dikarenakan pihak tergugat I dan IV belum siap dengan jawaban mereka.

Baca Juga:  Tempati Gerai Fashion Baru, Omah Branded Memberikan Potongan Harga Selama Tiga Hari, Yuk Kita Serbu?

” Karena tergugat I dan IV belum siap dengan jawaban mereka, maka oleh majelis hakim diputuskan jika sidang hari ini ditunda sampai Minggu depan. Sesuai SOP yang berlakulah. Sebenarnya kalau ditunda begini permasalahan jadi bertele-tele dan berkepanjangan. Karena dengan jawaban dari tergugat nantinya bisa terungkap siapa saja yang terlibat dalam masalah ini. Tapi ya sudahlah, kita tunggu Selasa depan saja, ” kata Sri Mulyono.

Baca Juga:  Pencegahan Terorisme Dimulai Dari Pendidikan Keluarga Sejak Dini, Ganjar: Anak-anak belajar yang rajin, hormati guru dan sayangi teman

Lanjut Sri Mulyono, saya sebagai pihak tergugat III berharap agar penanganan masalah ini cepat kelar dan terungkap secara terang benderang peran masing masing pihak yang bertanggung jawab terkait kasus ini termasuk peran direktur operasional  dan jajaran dewan pengawas.

“Dalam kasus ini agar jelas para pihak yang terkait harus bertanggung jawab. Jangan semua kesalahan ditimpakan ke klien saya,”ungkapnya. (M.Nur/Shodiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!