HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Curi 25 Motor, Oknum Polisi Disersi dan Teman Wanitanya Diringkus Porles Salatiga

SALATIGA, harian7.com – Oknum anggota polisi yang sudah disersi, Aiptu ER (42) warga Perum Argo Tunggal, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga dan teman wanitanya yang bernama Dian Astuti Rahayu (24) warga Karangpete, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Salatiga berhasil ditangkap jajaran Polres Salatiga. Penangkapan keduanya setelah petugas menerima laporan adanya pencurian sepeda motor, yang diduga dilakukan keduanya, pada 2 April 2018 lalu.

Baca Juga:  Bupati Nganjuk Tetap Lantik 165 Kepala Desa, Meski Ada Tiga Desa Yang Bermasalah

Kedua pelaku nekat mencuri motor Honda Beat milik Anjar Maji (22) warga Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Pencurian itu dilakukan di Jalan Soekarno-Hata, Salatiga pada 2 April lalu. Korban saat itu langsung melaporkannya ke Mapolres Salatiga.

Baca Juga:  Curi Uang Rp 59 Juta, Sopir Perusahaan Distributor Rokok Diringkus Polisi

Waka Polres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetya menyatakan, bahwa dari pengakuan kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang. Dari aksinya itu, sebanyak 25 unit motor berbagai merk dan jenis berhasil diamankan petugas.

Baca Juga:  Masyarakat Salatiga Apresiasi Polri soal Perubahan Materi Ujian Praktek SIM C

 “Setelah memegang ciri-ciri pelakunya, akhirnya petugas berhasil menangkap keduanya. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan Kunci T,” kata Kompol Kristanto Budi.

Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimum tujuh tahun penjara. (Heru/M.Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!