HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terkait Keluhan Nasabah BTPN KCP Salatiga Yang Mengaku di Persulit Saat Pelunasan, LAPK SIDAK : Silahkan Mengadu Kepada Kami

Salatiga,harian7.com – Buntut di keluhkanya oleh sejumlah istri pesiunan yang rata-rata sudah lanjut usia  dengan pelayanan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Salatiga yang berkantor di Jalan Letjend Sukowati No 64 Kalicacing, Sidomukti, Kota Salatiga, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK dalam Minggu ini akan melaporkanya ke OJK.

Menurut keterangan Presiden Direktur LAPK SIDAK Agus Subekti A.Md melalui tim advokasi Nurrun Jamaludin SHI,MHI mengatakan, kami sudah menyiapkan bukti-bukti dan para nasabah yang di duga menjadi korban kesewenang wenangan oleh pihak BTPN.

“Kami akan mengambil langkah atas dasar pengaduan nasabah/konsumen. Perihal dan perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat terkusus masyarakat yang menjadi nasabah,”terang Jamal.

Baca Juga:  Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Presiden RI Joko Widodo Selalu Mengingatkan Dua Hal Kepada Pemda

Ditambahkan, kemarin setelah keluhan para nasabah ter expose di media, menurut keterangan nasabah, mereka di datangi oknum yang menyebutkan dirinya dari BTPN.

Selanjutnya orang yang mengaku dari BTPN tersebut disambungkan melalui seluler kepada anak dari nasabah. Dalam pembicaraanya orang tersebut mengatakan jika nasabah belum tercatat atau mengajukan permohonan, padahal seperti di ketahui, nasabah sudah sejak bulan Desember 2017 mendatangi kantor BTPN, namun terkesan di persulit.

“Saya merasa heran saja, dari pihak BTPN menyebut jika belum tercatat karena belum pernah mengajukan permohonan pelunasan. Padahal jelas nasabah sudah sejak Desember tahun lalu ingin melunasi,”tandas Jamal.

Baca Juga:  Pulang Dari RS, Agung Hercules akan Jalani Pengobatan di Rumah

Lebih lanjut Jamal mengatakan, dengan seringnya terjadi keluhan-keluhan masyarakat dalam hal ini nasabah, saya berharap pihak instansi terkait terutama OJK untuk mengambil tindakan yang tegas.

“Belum lama ini kami juga mendampingi 30 nasabah BTPN di Temanggung dengan permasalahan yang serupa. Jadi harapan kami OJK lebih intensif dalam melakukan pengawasan. Kami Lembaga yang membidangi di bidang perlindungan konsumen akan selalu siap membantu dalam melakukan pengawasan,”tegasnya.

Dalam hal ini, bagi masyarakat yang merasa di rugikan atau dipersulit dalam mencapai haknya, maka silahkan mengadu ke Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK, di Kantor sekretariat Jalan Pemuda No.88 A, (Komplek Pasar Pabelan lantain 2), Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, atau bisa melalui kontak person ke 082227840403 – 085640406316 – 081542501234 – 085729302858.

Baca Juga:  Dinas PUPR Ngawi Tegur Keras Bagi Kontraktor Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Dalam Pekerjaan Infrastruktur

“Kami akan siap membantu demi mewujudkan keadilan di Negeri ini,”tandas Jamal.
Sementara pihak BTPN KCP Salatiga belum di konfirmasi kembali perihal keluhan nasabahnya. (Wid/M.N)

Berita Sebelumnya :
Diduga Persulit Nasabah Saat Hendak Melunasi Hutang, LAPK SIDAK Akan Laporkan BTPN KCP Salatiga Ke OJK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!