HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pilgub Jateng 2018 dan Pilkada Serentak Tujuh Daerah, ASN Wajib Netral

SEMARANG, harian7.com – Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jawa Tengah hendaknya tetap mensukseskan Pilgub Jateng maupun Pilkada serentak 2018 ini, di tujuh kabupaten/kota di Jateng. Dan utamanya, para ASN tetap harus menjunjung tinggi netralitas maupun profesionalitas. Demikian diungkapkan Sekda Jateng, Sri Puryono kepada wartawan di Semarang, Senin (19/2).

“Kepada ASN atau PNS di Provinsi Jateng hendaknya tetap menjaga netralitas dan profesionalitas pada Pilgub Jateng maupun IPilkada serentak di tujuh kabupaten/kota di Jateng ini. Hal ii karena ASN merupakan perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Sri Puryono.

Baca Juga:  Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga Dinilai Kurang Demokratis dan Melupakan Asas Kolektif Kolegial , Pengurus Harian Melalui Sekretaris Layangkan Surat ke DPD

Ditambahkan, bahwa netralitas dan profesionalitas ASN dapat diwujudkan dengan tidak berpihak dan memastikan tidak ada diskriminasi pelayanan dan fasilitas kepada calon kepala daerah tertentu. Untuk itu, ASN harus dapat memahami jenis pelanggaran terkait netralitas dan profesionalitas pada saat Pilgub Jateng dan Pilkada serentak 2018.

Baca Juga:  Majelis Tinggi Partai Demokrat Bertemu Anies Baswedan, AHY: “Gabungan Parpol Koalisi Perubahan Sudah Lengkap”

Dicontohkan, bahwa salah satu pelanggaran dengan kategori sedang diantaranya ASN memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah tertentu. Dukungan itu dapat diwujudkan dengaan memberikan surat dukungan foto copy KTP/surat keterangan. Kemudian, ASN mengikuti kampanye maupun mengikuti kegiatan dengan mengarah pada keberpihakan pada calon tertentu.

Baca Juga:  Sinoeng-Budi Deklarasi dengan Mobil Legendaris, Langkah Awal Menuju Pilwalkot Salatiga 2024

“Sanksi terhadap pelanggaraan kategori sedang itu seperti penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat yang lebih rendah. Untuk, sanksi dengan hukuman berat seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tandasnya. (Dyanto)

Editor : Heru S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!