HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Tangkap Bintang Seorang Pengguna Tembakau Gorilla di Hotel Cantik Ungaran

Ungaran,harian7.com – Jajaran anggota Unit Reskrim Polsek Ungaran menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau Gorilla di Hotel Ungaran Cantik. Pelaku yang di tangkap yakni Bintang Megantara (21) Warga Jalan Pemandangan, Sidorejo, Kota Salatiga.
Bintang terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah berkedapatan mengambil paket kopi instan yang ternyata di dalamnya disisipkan tembakau gorila.

Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho mengatakan, Penangkapan pelaku sekaligus pengguna tembakau yang termasuk narkoba golongan satu itu bermula ketika petugas Hotel Ungaran Cantik curiga ada paket yang dialamatkan ke hotel tersebut. Setelah dicocokkan dengan daftar tamu yang menginap ternyata tidak ada nama tujuan pengiriman.

Baca Juga:  Bus Tabrak Pemotor di Bukateja, Satu Orang Luka

“Paket tersebut dikirim melalui Go Send Ojek Online, karena curiga petugas Hotel Ungaran Cantik langsung melaporkan kepada Polsek Ungaran,” kata Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho, Senin (15/1) pagi kemarin.

Baca Juga:  Siswi SMP Di Banjarnegara Dikabarkan Hilang Selama Tiga Hari, Pamit Les Ke Keluarga

Lanjut Kapolres, Kecurigaan itu ternyata benar adanya, anggota Polsek Ungaran kemudian membongkar isi paket tersebut. Dari upaya itulah, modus pelaku untuk mendapatkan tembakau gorila terbongkar. Dari tangan pelaku, Polsek Ungaran berhasil mengamankan paket berisi 10 bungkus kopi instan, 1 bungkus tembakau gorila, 1 pak kertas linting tembakau, dan satu handphone android.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak, Polres Semarang Gelar Silaturahmi Akbar dan Doa Bersama

“Kurir dalam hal ini ojek online sebatas saksi. Yang jelas, keterangan pelaku masih kita dalami karena dimungkinkan ada jaringan pemasok besar di belakangnya,” tegas AKBP Agus Nugroho.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.(M.Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!