Demi Modal Judi, DAH Tega Gadaikan Mobil Milik Temanya

- Admin

Senin, 8 Januari 2018 - 18:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAH di Polsek Muntilan setelah di ringkus.

MAGELANG, harian7.com -Sungguh nekat dan tega perbuatan yang di lakukan oleh DAH, ( 41) warga Kedu, Kabupaten Temanggung yang tinggal di Secang, Magelang.  Pasalnya, demi untuk modal bermain judi, tega menggadaikan  mobil milik temannya sendiri. Kejadian tersebut dilakukan pada Selasa (5/12) sekira pukul 14.00 WIB.

Adapun korban adalah Daryanto (45) warga Dusun Jomboran RT 03 RW 16 Desa Keji  Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.

Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto, SH., menerangkan bahwa, “Berdasarkan keterangan Korban sewaktu pelaku datang kerumah korban akan pulang namun tidak ada kendaraan, selanjutnya oleh korban dipinjami mobilnya yang berjenis kijang super  KF83 dengan Nopol AB 1126 TZ , tapi oleh pelaku justru mobil tersebut digadaikan pada orang lain dan hasil uangnya di buat modal berjudi di Daerah Boyolali,”  terang Kapolsek.

Sementara Korban saat dikonfirmasi harian7.com menjelaskan, ” Saya kasihan dan saya pinjami kendaraan, tapi saya tak menduga justru kendaraanya digadaikan, padahal saya dengan pelaku sudah saling mengenal dengan baik,” ujar Daryanto.

Baca Juga:  Miris, Seorang Pelajar SMK Swasta di Ungaran Tewas Akibat Kecelakaan

Atas Kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Muntilan, dan oleh Petugas Unit Reskrim  dilakukan penyelidikan, ahkirnya pada Selasa, 06/01 sekira pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di Jl. Pahlawan wilayah Dusun Gemoh Desa Butuh Kecamatan/ Kabupaten Temanggung.

DAH, sendiri mengakui bila,  “Mobilnya saya gadaikan ke salah satu teman di daerah Boyolali sebesar Empat belas juta, dan uangnya saya gunakan untuk modal bermain judi,” Katanya.

Selain Keberhasilan menangkap tersangka Polisi juga bisa mengamankan berupa 1 unit mobil kijang super  KF83 Nopol AB 1126 TZ  Noka MHF11KH83Y0013553, Nosin 7K0342111 warna biru metalik tahun 2000 sebagai barang bukti berikut  1 (Satu ) buah STNK mobil  Kijang Nopol AA 1880 QH.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Kunjungi Kondisi Pengungsian Banjir di Demak

Kini Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muntilan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 378  KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama 4 Tahun. (Ady)

Berita Terkait

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan
RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA
Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang
Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:28

Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:29

RSUD Cilacap Masuk Sebagai Rumah Sakit KJSU-KIA

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:35

Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka Dalam Aksi May Day Rusuh Di Semarang

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:20

Kecaman Terus Datang Pasca May Day 2025 Diwarnai Tindak Anarkis, Kali Ini Dari FKUB Cilacap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!