HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Mantan Bupati Cilacap Kembali Diadili oleh Pengadilan Tipikor

Ilustrasi.
SEMARANG, harian7.com – Mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro akan kembali diadili oleh Pengadilan Tipikor Semarang, terkait dengan kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Cilacap tahun 2006 senilai Rp 10,8 miliar. Bahkan, berkas perkara mantan Bupati Cilacap periode 2002-2012 tersebut telah dilimpahkan. Demikian keterangan Heru Sungkowo, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang kepada wartawan di Semarang, Rabu (8/11).
“Dalam kasus tersebut sudah ada dua terdakwa dalam satu berkas. Probo Yulastoro akan diadili bersama Sayidi yang merupakan mantan Sekda Cilacap pada saat tindak pidana itu terjadi. Sekarang ini, dalam penyiapan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut,” kata Heru Sungkowo.
Pidana yang menjerat mantan bupati itu adalah karena dinilai ikut menyetujui pencairan dana kas daerah senilai Rp 10,8 miliar tanpa melalui mekanisme yang benar. Bahkan, Probo juga menandatangani cek pencairan dana itu. Probo sendiri telah menjalani hukuman empat tahun penjara terkait dengan korupsi yang dilakukannya.
“Tahun 2016 lalu, Probo menghirup udara bebas dari penjara, namun kini kembali menghadapi proses pidana untuk yang kedua kalinya,” tandasnya. (Dyant)

Editor : Heru S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!