HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasat Lantas Polres Salatiga: Ini Alasannya Kenapa Telat Bayar Pajak Bisa Kena Tilang

Surat tilang pengendara motor yang telat bayar pajak.

Salatiga,harian7.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan hanya wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali, tapi juga harus melewati pengesahan pajak setiap tahunnya. Jika tidak melakukan, maka polisi berhak memberikan sanksi tilang.

Kondisi seperti ini masih menjadikan pro dan kontra bagi pengendara motor maupun pengemudi mobil, karena hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap jika hal tersebut masih membingungkan serta memberatkan masyarakat terkusus bagi pemillik kendaraan. Pasalnya selain membayar denda tilang pemilik kendaraan juga wajib melunasi denda telat membayar pajak.

Seperti kata salah satu masyarakat/ pengendara  yang terkena tilang saat terjaring razia , Rabu (18/10) siang di Kota Salatiga. Ia kaget saat di periksa kelengkapan kendaraanya dan langsung dikenakan sanksi lantaran PKB telat.

“Saya keget saat di tilang, motor saya komplit, sim juga ada dan tindak melanggar, eh saat ada razia kena tilang dan SIM di minta petugas. Saya sendiri juga belum paham banget kenapa telat pajak kok di tilang. Karena saya dengar, telat pajak tidak bisa di tilang,”ungkap LH warga Temanggung yang berdomisili Krajan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, kepada harian7.com, Kamis (19/10).

Baca Juga:  Satreskrim Polres Cilacap Terus Genjot Kasus Dugaan Penyimpangan Pembangunan Pasar Karangpucung

Menaggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Tri Wahyuningsih mengatakan bahwa memang sudah peraturannya seperti itu, tapi beda pelaksana tidak semuanya ke pihak polisi.

“Logikanya memang begitu, kami menindak sesuai peraturan lalu lintas karena memang sudah tugas kami. Sedangkan untuk denda telat bayar pajak bukan bagian kami, tapi Dinas Dispenda Kota Salatiga yang memiliki wewenang,” ungkapnya.

Menurutnya denda tilang dan denda telat bayar pajak STNK adalah urusan yang berbeda. Bila telat bayar pajak, artinya keabsahan surat kendaraan tidak sah, di sini polisi memiliki perananan untuk melakukan tilang. Tapi, ketika akan membayar pajak yang terlambat dikenakan denda, ini sudah dalam ranah Dispenda.

Baca Juga:  Mantan Wali Kota Salatiga Dua Periode dan Anaknya Daftar Jadi Caleg dari Partai Gerindra, Begini Jelasnya?

“Keduanya tidak bisa disamakan, kami (Polisi) punya tugas dan kewenangan, begitu juga dengan Dispenda. Intinya, bila tidak mau kena tilang dan denda bayar pajak, maka masyarakat wajib mentaati aturan yang berlaku,” papar AKP Tri Wahyuningsih, saat di konfirmasi harian7.com.

Lebih lanjut ia (Kasatlantas Polres Salatiga) menjelaskan, Penindakan bagi kendaraan yang telat bayar pajak sudah sesuai. Adapun dasarnya 1.UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2. UU No 22 tahun 2009 ttg LLAJ, 3. PP 80 tahun 2012 tentang  tata cara riksa ranmor dan dakgar lantas, 4. Surat kakorlantas per tanggal 8 Februari 2017 tentang petunjuk pgesahan STNK. Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ  Pasal 70 ayat 2 yang berbunyi STNK dan TNKB berlaku selama 5 thn , yang hrus di mintakan pengesahan setiap tahun dan Perkap No 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi ranmor pasal 37,ayat 2 yang berbunyi STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor, ayat 3 yang berbunyi STNK  berlaku selama 5 tahun sejak tanggal di terbitkan pertama kali , perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus di mintakan pengesahan setiap tahun. Sesuai dengan surat Kapolri No : B/700/II/2017 TGL 8 FEB 2017 perihal juk pengesahan STNK yakni, 1. STNK di sahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar PKB , SWDKLLJ dan biaya PNBP pengesahan , 2. STNK yang tidak di laksanakan pengesahan sebagai mana oin 1 di atas , STNK di nyatakan tidak sah.
“Bahwa STNK yang belum di laksanakan pengesahan , maka STNK  tersebut di nyatakan tidak sah sehingga  tidak  memiliki legitkmasi untuk pengoperasian kendaran bermotor motor di jalan,”tandasnya.

Baca Juga:  Jelang Pilgub Jateng 2018, Satpol PP Jateng Gelar Apel Siaga Satlinmas

Dalam hal ini harapan kami masyarakat untuk tertib dalam pembayaran pajak karena STNK  itu sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan motor  di jalan  yang harus disahkan oleh Polri setiap tahunya.

“Harapannya masyarakat tertib membayar pajak dan patuhi aturan lalulintas saat berkendara,”pungkasnya.(M.Nur/Jamal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!