Berpura-pura Numpang Bermalam, Sumanto Gasak Isi Rumah Saat Lengah
![]() |
Pelaku saat di amankan petugas. |
Magelang, harian7.com – Air susu di balas dengan air tuba, itulah predikat yang pantas di berikan kepada Eko Fajar Sumanto (34) warga Cipayung RT 01 RW 01, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukma jaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Dengan berpura pura menumpang untuk bermalam lantaran mobil miliknya rusak di Yogyakarta, bukan berterima kasih namun justru gasak barang berharga milik tuan rumah. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, (16/8) lalu sekira pukul 18.30 WIB.
Karena berniat untuk menolong, Sunge ( 51) warga DusunPranan, RT 07 RW 04, Desa Ngendrosari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, sedikitpun tidak merasa curiga.
Akibat kejadian tersebut Sunge mengalami kerugian berupa 1 ( Satu ) buah Laptop Merk AZUS AA46CB-WX023 D dan 1 ( Satu ) buah Laptop Merk HP Pavilion Abu-abu, adapun total kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah ).
Kapolsek Kajoran AKP Haris Gunardi SH, saat di konfirmasi harian7.com Selasa (4/10) mengatakan, Penangkapan pelaku bermula atas laporan korban beberapa waktu lalu atas peristiwa pencuria di rumahnya. Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, sehingga mendapatkan titik terang.
“Dari hasil penyelidikan Petugas Kepolisian akhirnya pelaku di tangkap di Dusun Krajan, Desa Secang, Kecamatan Bawen , Kabupaten Semarang, pada Rabu,(27/9) sekitar pukul 21.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Kajoran dan Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang. Setelah di tangkap pelaku mengakui semua perbuatannya,”katanya.
Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Spm Roda 2 merk Yamaha Mio nopol AA 3225 CP Warna Hitam, 1 ( Satu ) Pasang sepatu merk Polo warna hitam, 1 ( Satu ) Pasang sepatu merk Conai warna Coklat, 1 ( Satu ) buah Laptop Merk HP Pavilion Abu-abu.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,”jelas Kapolsek.
Terpisah, Sungep saat di konfirmasi harian7.com mengatakan, Kejadian tersebut berawal saat tersangka datang kerumahnya dengan maksud untuk bersilahturohmi serta meminta izin untuk menginap dirumahnya dengan alasan Kendaraan Bus yang di kemudikannya mengalami kerusakan di Yogjakarta.
“Karena saya merasa kasihan sehingga tanpa merasa curiga saya memperbolehkan dan satu malam dia sempat menginap di rumah saya,” katanya.
Namun pada siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB, tanpa pamit pelaku pergi meninggalkan rumah dan baru diketahui sekitar pukul 18.30 WIB kunci almari rumah sudah dalam keadaan rusak, setelah diteliti dua laptop yang ada dalam almari sudah raib.
” Melihat barang barang saya hilang dan selanjutnya saya langsung melaporkan ke Polsek Kajoran” , pungkasnya.(Ady Prasetya).
Tinggalkan Balasan