Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Oknum Wakil Ketua DPRD Kab Semarang Terkait Bansos Sembako , ICI Jateng : ‘ Usut Tuntas Aktor Intelektual , Kalau Terbukti Ada Pelanggaran Hukum , APH Harus Menindak Tegas’

- Admin

Sabtu, 30 Mei 2020 - 15:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Shodiq

UNGARAN, harian7.com – Polemik Bansos sembako terdampak pandemi Covid-19 di  Desa Ngrapah Kec Banyubiru Kab Semarang bagaikan bola salju, terus menggelinding tiada  henti.

Sebagaimana yang sudah di beritakan harian7.com edisi Kamis (28/05/2020) lusa , bahwa proses pendataan dan penetapan 345 KPM (Versi Sekdes Ngrapah) / 354 KPM (Versi Dinsos) di duga tidak sesuai mekanisme dan regulasi yang ada.Yakni,  mengabaikan tahapan – tahapan. Sehingga tidak ada verifikasi dan validasi data. Namun langsung ke Dinas Sosial Kabupaten.

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang berhasil di himpun dari beberapa sumber, Di antaranya Wakil Ketua  DPRD Kab Semarang Nurul Huda , Bahwa yang mengusulkan KPM tersebut masyarakat kepada Dinsos.

“Terkait usulan bantuan sembako itu bukan usulan Saya, tapi usulan masyarakat melalui Saya sebagai wakilnya,”jelas Nurul Huda melalui pesan whatsApp.

Baca Juga:  Semarak Pesta Siaga Semarang 2021 Digelar Secara Virtual, Kak Eko: 'Ajang ini akan mampu menumbuhkan jiwa semanggat'

Akan tetapi,  statemen Nurul Huda bertolak belakang dengan keterangan yang di dapat dari pihak Dinsos Kab Semarang melalui ASN yang enggan di sebut namanya. Ia mengatakan bahwa 354 KPM tersebut usulan dari Nurul Huda.

” Waktu itu , saya di panggil Pak Kadis  di ruangan Pak Kadis, di situ sudah ada orang. Setelah saya tanya Pak Kadis,  Beliau  jawab :  Ini  Pak Nurul anggota Dewan,”katanya.

“Karena Data KPM yang membawa Pak Nurul , setau Dinsos itu ya usulan Pak Nurul, masyarakat tidak pernah datang ke Dinsos kok,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut di atas , Direktur Indonesia Corruption Investigation Jateng  Dr Krisnha Djaya Darumurty , S.H., M.H, melalui Koodinator Bidang Monitoring Legislatif Guntur SH mengatakan , bahwa ICI sangat menyayangkan sikap oknum Dewan tersebut. Patut di duga ada unsur intervensi.

Baca Juga:  Puluhan Personil Rutan Kelas IIB Salatiga Ikuti Vaksinasi Tahap Pertama

” Dia kan Anggota DPRD, Harusnya dia faham tentang regulasi/mekanisme pendataan  KPM penerima Bansos terdampak Covid – 19, itu namanya arogan dan penyalahgunaan wewenang sebagai Dewan (Intervensi-red). Badan Kehormatan Dewan harus malakukan langkah – langkah sesuai Tupoksinya, Jangan di diamkan perilaku semacam itu, Aparat penegak hukum juga harus menindak jika terbukti ada pelanggaran hukum,”harapnya.

Berita sebelumnya:
Polemik Soal Bansos Sembako, Wakil DPRD dan Kades Ngrapah Saling Klaim Fakta Yang Sebenarnya

Buntut Usulan Salah Satu Anggota Dewan – Diduga Mekanisme Dalam Pendataan KPM Bansos Tidak Sesuai, ASN Dinsos : ‘Saya Hanya Menjalankan Perintah Pak Kadis’

Di jelaskan dalam pasal 3 Undang – Undang RI No.31 Tahun 1999 jo UU RI NO 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , ” Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi,  *menyalahgunakan wewenang , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya di pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  14 Pengamen di Pasar Kota Diciduk Satpol PP, Jika Tidak Dikasih Sering Marah Dan Mengumpat

Dia menambahkan , menurut data hasil investigasi ICI di lapangan, paket sembako tersebut di peruntukkan bagi KPM terdampak Covid-19 bukan terdampak banjir seperti kata pihak Dinsos.

Sesuai bukti formil yaitu draft tanda terima dan berita acara serah terima Bansos.

“Di berkas serah terima tersebut , berbunyi : Daftar Nama – Nama Penerima Bantuan Logistik Sembako Dalam Rangka Penanganan Covid – 19 Kab Semarang Tahun 2020 ,. Ini jelas – jelas untuk KPM terdampak Covid -19 Kok terdampak banjir,”pungkas Guntur SH.(*)

Berita Terkait

Dialog di Kampus Hayam Wuruk: Agustina Gaet Mahasiswa Undip dalam Agenda Pembangunan Semarang
Kecamatan Gladagsari Raih Juara Umum I, Wonosegoro Tunjukkan Taring di Ajang Perlombaan Kabupaten Boyolali
Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bantaran Kali Senjoyo, Warga Langsung Lapor Polisi
DLH Akan Tutup Outlet IPAL PT Duniatex, Limbah Pabrik Diduga Masih Cemari Sungai Kaligung
Satpol PP Salatiga Sisir Alun-Alun Pancasila, PKL Diimbau Tertib dan Pindah Lokasi
Bersama Dandim, Nina Turun: Sungai Benoyo Dibersihkan, Ekosistem Dipulihkan
Benteng Kecil Harapan Besar: Pemdes Sumberjo Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Bangun TPT di Dusun Tempel
Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:35

Dialog di Kampus Hayam Wuruk: Agustina Gaet Mahasiswa Undip dalam Agenda Pembangunan Semarang

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:53

Kecamatan Gladagsari Raih Juara Umum I, Wonosegoro Tunjukkan Taring di Ajang Perlombaan Kabupaten Boyolali

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:38

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bantaran Kali Senjoyo, Warga Langsung Lapor Polisi

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:25

DLH Akan Tutup Outlet IPAL PT Duniatex, Limbah Pabrik Diduga Masih Cemari Sungai Kaligung

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:42

Satpol PP Salatiga Sisir Alun-Alun Pancasila, PKL Diimbau Tertib dan Pindah Lokasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:25

Benteng Kecil Harapan Besar: Pemdes Sumberjo Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Bangun TPT di Dusun Tempel

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:04

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:16

Setya Arinugroho Bicara Blak-blakan Soal Ormas: “Mereka Itu Mitra, Bukan Masalah!”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!