Sebanyak 50 Anggota Polri Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Upacara pemberian sanksi PTDH di Mapolda Jateng. |
SEMARANG, harian7.com – Sebanyak 50 personil anggota polisi dari Polda Jateng memperoleh sanksi pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) di tahun 2017. Jika tahun sebelumnya hanya 10 personil yang menerima sanksi tersebut, mka tahun 2017 ini terjadi peningkatan lima kali lipat.
Kapolda Jateng Irjenpol Condro Kirono mengatakan, bahwa sebanyak 26 anggota diberhentikan pada pertengahan tahun dan yang 24 orang lagi diberhentikan dalam upacara PTDH, di halaman Mapolda Jateng, Jumat (29/12). Namun, dalam upacara itu, hanya dua personil yang mengikuti prosesi pelucutan seragam Polri.
“Upacara PTDH ini merupakan wujud dari bersih-bersih diri yang akan terus kami lakukan pada tahun-tahun mendatang. Sebenarnya PTDH ini tidak kami harapkan, namun ini dapat menjadi refleksi anggota yang lain. Sebanyak 50 anggota yang diberhentikan itu telah terbukti melakukan pelanggaran baik kasus narkoba, pidana umum, dan pelanggaran kode etik serta disiplin,” terang Irjenpol Condro Kirono.
Ditambahkan, selain memberhentikan personil yang melanggar, Polda Jateng juga memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi setiap bulannya pada tanggal 17. Mereka yang berprestasi dapat dijadikan contoh, sedang yang PTDH dapat dijadikan momentum introspeksi diri.
“Sebanyak 50 anggota yang mendapatkan sanksi PTDH, 4 anggota diantaranya merupakan perwira yang prosesnya diserahkan ke Mabes Polri,” tandasnya. (Dyanto)
Editor : Heru S
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan