HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polres Magelang Terapkan Transparansi Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Melalui ETLE, Kasatlantas: Ada enam tindakan yang menjadi sasaran tilang elektronik.

Kasatlantas polres magelang AKP Faris Budiman ketika memberikan keterangan pers. 

MAGELANG, harian7.com – Satlantas Polres Magelang resmi akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lima lokasi di Kabupaten Magelang mulai 1 Maret 2022. Lima lokasi yang dilengkapi dengan kamera (CCTV) tersebut nantinya akan merekam pelanggaran kasatmata dari pengendara.

Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Faris Budiman mengatakan, terdapat lima kamera pengawas (CCTV) milik Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, yakni di perempatan Secang, pertigaan Blondo Mungkid, pertigaan Palbapang Mungkid, perempatan Sayangan Muntilan, dan pertigaan Semen Salam. Selain itu ada kamera pengawas milik Polres Magelang sudah terpasang di simpang Artos Mall Magelang.

Baca Juga:  Dukung Pengamanan Pemilu, Polres Semarang Gelar Apel Sarana Prasarana

“Mekanismenya perangkat ETLE merekam pelanggaran lalu lintas, lalu mengirimkan barang bukti pelanggaran kepada Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional (NTMC) Polres Magelang.

Selanjunya Petugas lantas mengidentifikasi data kendaraan memakai Electronic Registration and Identification (ERI),” terangnya di Mapolres Magelang, senin (14/2/2022).

Kasatlantas menjelaskan, petugas penerima kemudian mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai alamat yang tercantum dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi.

“Pada surat pemilik kendaraan bermotor diberikan waktu delapan hari untuk konfirmasi ke posko ETLE, Polres Magelang, atau melalui nomor telpon posko ETLE,” jelasnya.

Baca Juga:  Sttt Ada Apa Ya? Para Polwan Cantik Polres Magelang Turun Ke Jalan

Kemudian setelah pelanggar mengonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda E-Tilang yang harus dibayar dalam kurun waktu 15 hari. Pembayaran denda bisa melalui Bank BRI sesuai petunjuk, atau langsung ke posko ETLE Polres Magelang.

“Sangsinya jika tidak ada konfirmasi atau membayar denda penilangan, maka pajak STNK akan diblokir,” tegasnya.

Dia menyebutkan setidaknya ada enam tindakan yang menjadi sasaran tilang elektronik. Diantaranya pelanggaran lalu lintas, yang bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat  tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca Juga:  Kapolres Magelang Arahkan Lima Langkah Khusus Reserse Dalam Menuju Zero Komplain

“Dan kita juga menerapkan ETLE Mobile, di mana 20 penyidik lalu lintas dibekali kamera ponsel khusus yang digunakan untuk mencari pelanggar lalu lintas dengan mengelilingi jalanan. ETLE Mobile ini setiap hari beroperasi tanpa diketahui para pelanggar,” Papar Faris.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu mentaati peraturan lalu lintas yang ada.

“Hal itu selain untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga selamat dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!