Polres Grobogan Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Masih Buron
Laporan: Awang
GROBOGAN | HARIAN7.COM – Tim Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yaitu TW, AF, dan YA. Ketiga pelaku ini ditangkap setelah aksi pencurian mereka terungkap oleh kepolisian. Namun, masih ada satu tersangka berinisial SA yang kini menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam konferensi pers yang gelar pada Jumat (25/10/2024), Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa para tersangka yang tertangkap terdiri dari dua warga Mranggen, Kabupaten Demak, yakni AF dan YA, serta TW, yang merupakan warga Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
“Tiga pelaku berhasil kami amankan, yaitu TW, AF, dan YA, sementara SA masih dalam pencarian. Mereka telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi,” ungkap Wakapolres Gali Atmajaya.
Para pelaku diketahui beraksi di wilayah Kecamatan Penawangan, Toroh, dan Purwodadi. Mereka mengincar kendaraan yang ditinggalkan oleh pemiliknya dalam kondisi lengah, baik yang diparkir di garasi maupun saat pemiliknya bekerja di ladang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres menunjukkan alat khusus yang digunakan oleh para pelaku untuk membuka kunci kendaraan sasaran. Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut saat beraksi, serta kunci kontak standar pada kendaraan tertentu. Setiap kali berhasil mencuri satu sepeda motor, mereka bisa mendapatkan uang senilai Rp 1 juta dari hasil penjualan motor tersebut.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Dengan meningkatnya kasus curanmor di wilayahnya, Wakapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan. Ia juga menyarankan agar masyarakat memasang CCTV di rumah agar kendaraan lebih mudah dipantau.
Tinggalkan Balasan