HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Mencari Keadilan di Tengah Kabut Kesaksian, Kisah Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Hingga Ketua RT Dilaporkan

 

Istimewa. 

CIREBON | HARIAN7.COM – Kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky kembali memanas dengan perkembangan terbaru yang mengejutkan. Keluarga terpidana melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Laporan ini diterima dengan nomor registrasi LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 25 Juni 2024. 

Peran Kontroversial Ketua RT

Abdul Pasren, Ketua RT02/RW10 di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon, dituduh memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Menurut pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean, Pasren telah melanggar Pasal 242 KUHP yang berkaitan dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. 

Baca Juga:  Pameran Alutsista Meriahkan HJK TNI AD

Alibi yang Dipertaruhkan

Rully Panggabean menjelaskan bahwa pada malam kejadian pembunuhan Vina dan Eky, yaitu pada 27 Agustus 2016, kliennya yang terdiri dari Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadir Saputra, dan Sudirman, sedang menginap di rumah Pasren. Namun, Pasren memberikan kesaksian yang berbeda di pengadilan, menyatakan bahwa para terpidana tersebut tidak berada di rumahnya malam itu.

“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren. Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” ungkap Rully dengan nada tegas.

Baca Juga:  Kasus Pungli Prona 2016, Kades Sidamulya Divonis 3 Tahun Penjara

Upaya Klarifikasi dan Pembelaan

Menurut Rully, Abdul Pasren juga mengklaim bahwa keluarga terpidana telah meminta dirinya untuk mengubah keterangannya, yang menurut Pasren tidak benar. Hal ini disangkal keras oleh Rully yang menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Ini semua tidak benar dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan,” tambahnya.

Menanti Keadilan

Laporan ini membawa babak baru dalam proses hukum yang sudah berjalan panjang. Keluarga terpidana berharap bahwa laporan terhadap Pasren akan membuka jalan bagi keadilan yang lebih baik dan mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Baca Juga:  Polres Semarang Musnahkan Ribuan Botol dan Liter Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi

Sejauh ini, Bareskrim Polri belum memberikan komentar resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu perkembangan selanjutnya dengan harapan keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya kesaksian yang menyesatkan. 

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai integritas dan kejujuran dalam sistem peradilan. Bagaimana hasil akhir dari laporan ini masih menjadi tanda tanya, namun yang pasti, drama keluarga terpidana ini semakin menarik perhatian banyak pihak.(Faz) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!