HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kemenhukam Jateng Tangkap 40 WNA Asing Kejahatan Cybercrime

SEMARANG, harian7.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap 40 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran imigrasi, sekaligus melakukan kejahatan di dunia maya (cybercrime).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmadja mengatakan 40 WNA itu ditangkap setelah melakukan penipuan dan atau pemerasan terhadap warga negara tersebut.

Kepolisian, lanjutnya, mengungkap modus yang digunakan para pelaku untuk menyembunyikan kejahatan cyber, terutama saat berada di kawasan elit di Puri Anjasmoro. Pelaku menyewa sebuah rumah cukup besar di sebuah perumahan elite yang jauh dari masyarakat umum.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Targetkan Pencarian Sisa DPO Teroris Poso Secara Tuntas

“Jadi mereka ini berpura-pura mengatasnamakan dari penegak hukum, lalu mencari target untuk ditakut-takuti persoalan hukum. Korban selanjutnya diminta membayar sejumlah uang kepada pelaku. Mereka akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE,” ujarnya kepada Wartawan, Senin (21/4)

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Ramli HS menuturkan WNA sebanyak itu terdiri dari 12 WN Taiwan dan 28 WN asal China.

Baca Juga:  Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang Ditangkap, Ribuan Pil Yarindu dan 6,36 Gram Sabu Diamankan

Mereka ditangkap pada Kamis (18/4) di sebuah perumahan elit di kawasan Puri Anjasmoro, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

“Penggrebekan di lokasi kegiatan yang dikategorikan kejahatan cybercrime atau murni tindak kejahaatan,” tuturnya

Dia menambahkan penangkapan 40 WNA ini murni atas tindak kejahatan cyber crime dan pelanggaran ijin tinggal, jadi tidak ada kaitannya dengan proses perhitungan suara pemilu.

Saat penangkapan petugas menemukan barang bukti yang diduga menjadi sarana untuk berbuat kejahatan. Barang bukti yang ditemukan antara lain 25 unit integrated access device (IAN), 22 ponsel, 4 tablet, 5 laptop, 250 buah jack RJ-10, 11 wireless telepon, 64 telepon, 22 handy talkie hingga uang tunai Rp35 juta.

Baca Juga:  Seorang Mahasiswa Diciduk! 500 Gram Ganja Pesanan Tertahan di Ekspedisi

“Setelah ada temuan itu, petugas lalu berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng untuk menelusuri lebih jauh. Bersama polisi, diketahui bahwa 11 dari 40 WNA merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Taiwan,” pungkasnya (Andi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!