HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Dua Ruangan di Pemkab Kudus Disegel KPK, Sembilan Orang Termasuk Bupati Kudus Terkena OTT

Kudus,harian7.com – Seperti diberitakan sebelumnya, dua ruangan kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus yakni Ruang Sekda (Sekretaris Daerah) dan Staf Khusus Bupati Kudus, yang disegel oleh petugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Jumat (26/7/2019) siang, yang sempat manjadi tanda tanya dan menggemparkan publik.

Dua ruangan yang disegel tersebut berkaitan dengan Operasi senyap yang dilakukan KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat.

Baca Juga:  Puluhan Polisi Gerudug “Pasar Tiban” JLS, Ternyata Gelar Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat di konfirmasi wartawan membenarkan telah dilakukannya OTT (Operasi Tangkap Tangan)  oleh KPK di Kabupaten Kudus.

“Benar, OTT tersebut dilakuka menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat. Seusai di lakukan pengecekan di lapangan atas bukti-bukti awal, maka KPK bertindak cepat,”katanya.

Lanjut Basaria, dalam OTT tersebut berhasil di amankan sejumlah uang yang diduga uang  transaksi/suap teekait jual beli jabatan, untuk pengisian jabatan di Kabupaten Kudus.

Baca Juga:  Haru.. Bu Tiwi Dan Bu Risma Jenguk Bocah Korban Rudakpaksa di Purbalingga

” Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini,”terang Basaria.

Setelah di lakukan pengecekan saat ini para pihak yang diamankan dalam operasi senyap dibawa ke kantor polisi setempat setempat untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini pemeriksaan intensif sedang dilakukan.

Saat ini, pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap itu dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut. Saat ini, pemeriksaan intensif sedang dilakukan.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Kalimalang Jambu, Truk Trailer Bermuatan Triplek Terguling

“Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangk ataupun saksi,”terang Basaria.(Dian/red)

Berita sebelumnya:
Ruang Sekda dan Staf Khusus Bupati Kudus di Segel KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!