HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Berkerumun dan Nyalakan Petasan Di Malam Pergantian Tahun Siap-Siap Berurusan Dengan Polisi

Penulis : Andi Saputra

Editor: Ady Prasetya

SEMARANG, harian7.com – Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan, demikian yang disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video himbauan Terkait Pengamanan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng pada Senin (28/12/2020).

Malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun dirumah saja. 

Baca Juga:  Polres Magelang Akhiri Takmir Ramadan 1440 H, dengan Gelar Khatam Alquran Bersama

Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Saat ini Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamana Natal dan pergantian Tahun 2021, selain melarang membunyikan petasan dalam operasi tersebut Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun. 

Baca Juga:  Hari Terakhir Ops Lilin Candi 2021, Kapolres Pantau Rest Area Tol Serta Arus Balik Nataru

” Kami mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, Cukup dirumah saja, Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,”ujarnya.

Kabidhumas menambahkan hal-hal yang dilarang diatas adalah melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi yang belum tau kapan akan berakhir ini. Imbuhnya.

Untuk itu dalam rangka menjaga kondusifitas dan kemananan Kapolda Jateng memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan 

Baca Juga:  Sambut HUT Republik Indonesia Ke-76, Polres Semarang Gelar Vaksinasi Merdeka Candi

” Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng juga menambahkan bahwa dimasa pandemi Covid-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. 

” Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan Perayaan Pergantian Tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!