HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Anggota TNI Jadi Korban Pengeroyokan Anggota Ormas Saat di Warung Kopi, Satu Pelaku Ditangkap

JAKARTA | HARIAN7.COM  — Seorang anggota TNI berinisial DK (32) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) saat sedang duduk santai di sebuah warung kopi di Jalan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/10) dini hari.

Baca Juga:  Kilas Balik Kinerja Bupati Simalungun, Nasib Guru Honorer yang Terlupakan, Gaji Dipotong, dan Tak Dibayar Selama 6 Bulan

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengonfirmasi kejadian tersebut. Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (2/11), ia menyatakan bahwa satu dari delapan pelaku, yang berinisial AR (23), telah berhasil ditangkap. “Kronologinya pada Rabu tanggal 30 Oktober sekitar pukul 02.00 dini hari. Korban yang merupakan anggota TNI sedang duduk ngopi di tempat kejadian perkara (TKP), lalu didatangi segerombolan orang yang diduga anggota ormas,” jelas Nunu.

Baca Juga:  Kehadiran Wakil Bupati Semarang Ditengah Kegiatan, Hapus Lelah Para Relawan - Bahkan Mereka Berebut Ingin Berfoto Denganya

Menurut Nunu, sekelompok orang tersebut awalnya datang untuk menanyakan keberadaan seorang juru parkir. Namun, karena korban tidak mengetahui orang yang dimaksud, tanpa sebab jelas, salah satu pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam.

“Korban berusaha menghindar, tetapi tetap dikejar dan dianiaya oleh pelaku lainnya,” tambah Nunu. Beruntung, saat kejadian, polisi sedang melakukan patroli di area tersebut dan segera berhasil menangkap salah satu pelaku.

Baca Juga:  Awali Ruwat Bumi, Warga Desa Kalimandi Gelar Doa Bersama dan Takiran Sepanjang 500 Meter

Saat ini, polisi masih memburu tujuh pelaku lainnya. “Dari delapan orang yang terlibat, satu sudah kami tangkap dan tujuh lainnya masih dalam pengejaran,” terang Nunu.

Pelaku yang tertangkap, AR, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(Yuanta)

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Bekuk Komplotan Begal dengan Modus Kempes Ban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!