HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tanggapi Kasus Dugaan Pemalsuan KK Oleh Oknum PNS, Camat Tingkir Himbau Untuk Senantiasa Menaati Peraturan Tentang Kedisiplinan dan Menjaga Keharmonisan

Istimewa.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Menanggapi adanya kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dalam hal ini Kartu Keluarga (KK) yang diduga dilakukan oleh WAH seorang PNS, Camat Tingkir Sulistiyono menghimbau agar seorang PNS  menaati peraturan tentang kedisiplinan.

“Seorang PNS hendaknya senantiasa menaati peraturan tentang kedisiplinan dan menjaga keharmonisan hubungan rumah tangga sehingga tidak terjadi hal serupa,”katanya saat dihubungi harian7.com, melalui WhatsApp, Senin (6/12/2021).

Ketika ditanya perihal kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang diduga dilakukan seorang PNS berinisial WAH, Camat Tingkir menegaskan, jika persoalan tersebut saat ini sudah diproses.

“Sudah kita proses untuk BAP,”tegasnya.

Ketika ditanya,  jika terbukti apakah WAH apakah akan mendapatkan sanksi, Sulis menandaskan akan dikenakan sanksi.

“Akan di sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.

Baca Juga:  Antara Perdes Dan Mitos, Itu Cara Warga Margoyoso Jaga Kelestarian Lingkungan

Seperti diberitakan sebelumnya, Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh seorang oknum PNS berinisial WAH yang berdinas di salah satu kecamatan di Salatiga. Pasalnya, demi hidup dengan wanita lain ia diduga memalsukan dokumen kependudukan kartu keluarga (KK).

“Oleh WAH, KK tersebut diduga dipalsukan. Pasalnya  tertera dalam KK dituliskan nama wanita lain berinisial WS. Padahal diketahui istri sah berinisial AS belum diceraikan,”kata Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kota Salatiga, Arief Satriasmoro saat ditemui harian7.com, Selasa (16/11/2021).

Dijelaskan Arief, dugaan pemalsuan KK tersebut terungkap setelah mantan istri WAH mengadu ke LMPI MC Salatiga. Dalam aduannya AS menyampaikan bahwa ditemukan dalam KK yang diterbitkan tahun 2014 tertulis nama WS sebagai istri WAH. Padahal tahun 2014 status AS masih istri sah WAH.

Baca Juga:  Sempat Mangkrak Pasca Terbakar, Akhirnya 'Pasar Sapi' Dibangun, Anggota DPC Lindu Aji Salatiga Pasang Umbul-Umbul, Heri : Itu Wujud Rasa Syukur dan Juga Menjaga Aset Lapak Sementara Milik Pengurus Kami'

“Jadi sebagaimana disampaikan AS, pada tahun 2014 ia masih berstatus istri sah WAH. Sedangkan dalam KK tersebut justru dituliskan nama WS sebagai istri WAH. Itu jelas pemalsuan,”jelas Arief.

Ditambahkan Arief, AS resmi bercerai dengan W, berdasar akta cerai yang di keluarkan Pengadilan Negeri Kota Salatiga tertanggal 8 Februari 2019. Merujuk pada dokumen tersebut patut diduga kuat WAH, memalsukan dokumen kependudukan berupa KK. “Melihat fakta – fakta tersebut dan berdasarkan aduan AS, kami LMPI MC Salatiga telah melaporkan ke dinas terkait. Dan dalam persoalan ini, WAH melanggar PP 53 Tahun 2010 Tentang PNS,”tandas Arief.

Sementara menanggapi persoalan tersebut, Kepala BKPSDM Kota Salatiga, Muthoin melalui Kasubbid Pembinaan dan Kesejahteraan Isa Ansori mengatakan, sejauh ini prosedurnya kalau ada dugaan pelanggaran disiplin yang menangani atasan langsung, dalam hal ini, karena yang bersangkutan tugasnya di Kecamatan Tingkir, maka yang menangani pertama itu di kecamatan tersebut.

Baca Juga:  Nyaris Ricuh, Puluhan Warga Gelar Aksi Demo Tuntut Kadus Pakopen Mundur Dari Jabatanya - Lantaran Dinilai Tidak Bisa Kerja

“Itu nanti dalam penangannya tahap pertama dituangkan dalam berita acara, itu akan dikirimkan ke BKPSDM,”katanya saat dikonfirmasi harian7.com, melalui telepon seluler, Senin (29/11/2021).

Ditegaskan Isa, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan, maka kemungkinan akan diberikan hukuman disiplin berat.”Sejauh ini, laporan dugaan pemalsuan masih diproses di OPD,”pungkasnya.

Berita sebelumnya:


Kasus Oknum PNS Di Salatiga Yang Diduga Palsukan KK Demi Wanita Lain Terus Bergulir, Isa Ansori:”Jika terbukti, akan diberikan hukuman disiplin berat”


Parah! Seorang PNS di Salatiga Diduga Palsukan KK Demi Hidup Dengan Wanita Lain, Arief : “Kami minta dinas terkait turun tangan dan menindak tegas”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!