Oknum Guru Agama Jadi Predator & Cabuli 15 Siswi Di Bawah Umur
Editor : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Bagi orang tua yang memilik anak masih sekolah di bangku sekolah dasar agar ketat dalam pengawasan, jangan sampai anaknya menjadi korban pencabulan oleh gurunya. Seperti yang terjadi di SD Negeri 02 Rawa Apu Cilacap, oknum guru agama di Sekolah tersebut menjadi predator dengan mencabuli 15 siswinya.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasatreskrim AKP Riefeld Constantine Baba, dalam konferensi pers mengatakan, bahwa perbuatan pelaku dilakukan di dalam kelas masih di lingkup sekolah, dimana sebagai tempat belajar mengajar.
“Yang lebih parah lagi, ternyata korban pencabulan tidak hanya 1 siswi melainkan ada 15 siswi yang masih kelas 4 SD,” katanya, Kamis (09/12/2021) di Mapolres.
Modus yang dilakukan pelaku MAHY, lanjut Rifeld saat jam istirahat pelaku tidak keluar kelas, dan mengajak ngobrol siswi yang ada di kelas. Dengan bujuk rayu serta iming-iming akan diberi nilai besar dalam pelajaran agama,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kemudian pelaku memeluk, dan meremas remas payudara serta meraba raba kemaluan korban untuk menyalurkan hasrat birahinya.
“Ada korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga salah satu orang tua korban melaporkan tindak asusila oknum guru tersebut ke Polres Cilacap, dan ditangani Unit PPA Polres Cilacap,” tandas Rifeld.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban, kemudian pelaku MAYH ditangkap dan diproses oleh unit PPA Polres Cilacap.
“Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut untuk menyalurkan hasrat birahinya. Sementara pelaku sendiri sebenarnya masih memiliki istri dan juga anak,” ucap Kasareskrim.
Atas perbuatannya, tandasnya MAYH diancam dengan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku MAYH diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal tersebut,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan