HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BNNP Jateng Ungkap Kasus Kejahatan Narkoba Senilai Rp 1,5 Miliar

BNNP Jateng saat menunjukan barang bukti narkoba

SURAKARTA, Harian7.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng selama 2021 berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Drs. Purwo Cahyoko MSi mengatakan kasus TPPU yang diungkap BNNP Jateng terdiri kasus TPPU Solo Raya kejahatan narkoba, dengan penyitaan aset sebesar Rp1,5 miliar.

“Target tahun ini berhasil mengungkap kasus TPPU kejahatan narkoba di Solo raya dengan total aset sebesar Rp1,5 miliar, berupa uang ataupun benda,” ujarnya, Selasa (14/12). 

Baca Juga:  Rokok Ilegal Rugikan Negara dan juga Konsumen

Menurutnya, etiga tersangka menjalankan bisnis dari dalam lapas, Hudayanto memerintahkan Yogha sebagai kurir, dengan penyedia narkoba adalah Roy. Sedangkan uang hasil penjualan narkoba di simpan pada Tiga rekening berbeda salah satunya istri tersangka. 

Dia menuturkan,Untuk kasus Solo menetapkan tiga tersangka TPPU yaitu Hudayanto, Yogha dan Roy, seluruhnya merupakan bandar dan kurir narkoba yang sudah divonis dan mendekam di LP Nusakambangan dan LP Semarang.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Tersangka Ngaku Bisa Gandakan Uang

Dia menambahkan, Setelah berhasil terungkap penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba, di antaranya sebuah rumah di Desa Plumbon Mojolaban Sukoharjo, sepeda motor, uang dalam rekening, emas batangan, uang tunai dan sejumlah barang lain. 

“Para tersangka dijerat pasal primer pasal 3 Jo pasal 10 subsider pasal 4 Jo pasal 10 subsider pasal 5 Jo pasal 10 UURI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 147 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya. 

Baca Juga:  Jual Mobil dengan Dokumen Palsu, Warga Tegal Diamankan Polisi

Sementara itu, Ketua BNN Kota Surakarta Triyatmo Hamardiyono menuturkan pihaknya terus memacu upaya untuk menekan peredaran narkoba di Soloraya.

“Solo menjadi kota dengan nomor urut ketiga setelah Semarang dan Jepara. Ini menjadi perhatian khusus kami. Selain mengoptimalkan pencegahan, juga ada tindakan rehabilitasi bagi pecandu Gratis,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!