Tembok Portal Pemisah Warga Di Dua RT Di Gunungsimping Dibongkar Satpol PP Cilacap
Editor : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Cilacap Nomor : 331.1/1875/21/Tahun.2021, tanggal 14 Desember 2021 tentang pelaksanaan Pembongkaran Tembok Portal di Perumahan Pesona Ternate di Jalan Ternate yang memisahkan RT 05 dan RT 06 wilayah RW 02 Kelurahan Gunungsimping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.
Pembongkaran tembok portal dilaksanakan Rabu, (15/12/2021) oleh anggota Satpol PP Kabupaten Cilacap menggunakan bodem tersebut disaksikan Kasat Pol PP Kabupaten Cilacap yang diwakili Kasi Penindakan Agus Marhaena, Kepala Disperkimta yang diwakili Kabid Perumahan Imam Fauzi beserta 3 anggota,
Danramil 01 Cilacap, Kapten Inf. Saidin, Kasi Trantibum Kecamatan Cilacap Tengah, Sentot Maryanto, SE beserta 4 anggota.
Hadir juga untuk menyaksikan Lurah Gunungsimping Antoni, S. Kom, Seklur dan Kasi Trantibum Kelurahan Gunungsimping, Kanit Intel dan Kanit Binmas Polsek Cilacap Tengah dan 3 anggota, Babinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Gunungsimping, 5 Anggota Pokdar Kamtibmas Kelurahan Gunungsimping, dan Ketua RW. 02 Kelurahan Gunungsimping Parmin.
Adapun pembongkaran dilakukan oleh 10 Anggota Satpol PP Kabupaten Cilacap, dibantu 4 Anggota Satpol PP Kecamatan, 2 Anggota Linmas Kelurahan Gunungsimping.
Selain Surat Perintah Kasat Pol PP Kabupaten Cilacap, pembongkaran tembok portal tersebut juga didasari Penandatagan Berita Acara Pembongkaran Nomor : 303/1886/21/Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021.
Kegiatan pembongkaran tembok portal pembatas diawali apel terlebih dahulu dengan membacakan Surat Perintah Kasat Pol PP Kabupaten Cilacap. (*)
Tinggalkan Balasan