HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

AKBP ST Jalani Sidang Ketiga, H.Utomo : Putusan Sidang Agar Bisa Maksimal dan Berikan Rasa Keadilan

H.Utomo Korban (kanan) didampingi kuasa hukum, saat memberikan keterangan kepada media seusai sidang. (Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG, Harian7.com – Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Jateng kembali mengelar sidang lanjutan kode etik Profesi untuk yang ketiga kalinya terhadap Kabagwasidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng AKBP ST bertempat diruang Sidang Kode Etik Profesi lantai 2 Polda Jateng jalan Pahlawan no 1 Kota Semarang, kamis (29/12). 

H.Utomo mengatakan Dalam sidang kali ini ada saksi saksi dari penyidik Polda Jateng. Dalam sidang kode etik profesi tadi ada empat saksi yakni saya, penyidik Polres pati satu saksi dan  dua penyidik dari Polda Jateng

Baca Juga:  Memasuki Hari Libur Nataru 2020 - 2021, Pemprov Jateng Gelar Operasi Yustisi dan Tes Antigen

“Saya kepengen perkaranya lurus namun dalam sidang tidak diakui kalau ada gratifikasi tetapi saksi ada saya dan istri saya,” ujarnya. 

Menurutnya, Dalam memberikan kesaksian mengenai komplain saya atas ketidak profesionalan KabagWasidik AKBP. ST saat memimpin gelar perkara.

“Kesaksian saya dalam  perkara ini sidah jelas, perkara ini kan dari awalnya  kan  masalah utang piutang. Kesepakatan dengan saudari Penik sudah saya bayar lunas semuanya, jaminan saya malah tidak dikembalikan la kok saya malah dilaporkan terkait pemalsuan dokumen padahal sudah jelas itu photo copy,” ucapnya. 

Baca Juga:  Jalan Penghubung Desa Pakis Dengan Desa Banyusidi Tertutup Akibat Longsoran, Pihak TNGM Upayakan Penyelamatan

Terkait masalah uang, lanjutnya, karena kita baik sama kabag wasidik dengan temen saya. Uang itu ibarat ucapan terima kasih. Karena teman baik, saya minta diluruskan makanya kalau kasus itu benar di benarkan kalau salah ya disalahkan.

“Dalam pemberian uang yang nominalnya uang Rp.3 juta sebanyak duakali dan Rp.2 juta itu semua untuk membantu pondok karena AKBP ST juga mempunyai pekerjaan membantu terkait pondok,” terangnya.

Baca Juga:  Lintas Komunitas Organisasi Masyarakat Kabupaten Semarang Dirikan Posko Mudik Di Bawen

Dia menuturkan, terkait uang untuk pembebasan craine kita transfer tapi kalau untuk yang sebelum gelar perkara kita berikan secara chash untuk membantu pondok tadi Rp 3 juta sebanyak dua kali berikutnya Rp.2 juta.

Dia menambahkan, alasan melaporkan Kabag Wasidik karena tidak profesional saja dalam memimpin gelar perkara kesannya menyalahkan dan memojokkan saya. Sebagai pimpinan gelarkan tidak seperti itu seharusnya.

“Saya berharap agar putusan nanti bisa maksimal seadil adilnya. Polri harus bisa mengayomi, melindungi masyarakat, bukan mencari cari kesalahan masyarakat, nanti masyarakat yang lainnya bagaimna,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!