HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Siaran Pers : Sidang Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo, Dua Orang Pelaku Terbukti Bersalah

Sumber:  Dewan Pers

JAKARTA,harian7.com – Pengadilan Negeri Surabaya menorehkan sejarah besar dengan menggunakan pertimbangan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada saat memutuskan dua orang pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo, sebagai bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penghalang-halangan kasus pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers. Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra pada Rabu, (12/1) di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga:  Menko Polhukam : Dalam Pelaksanaan Pemilu Nanti, Pemilih Harus Diberi Ruang dan Bebas Dari Tekanan

Para pelaku yang merupakan polisi aktif dijatuhi hukuman penjara masing masing 10 bulan serta restitusi dan denda kepada korban – lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut yang meminta 18 bulan penjara. Terhadap putusan ini para pelaku belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga:  Lonjakan Harga Beras, Menteri BUMN: Posisi Harga Membaik, Petani Bahagia

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M. Agung Dharmajaya (@agung_dharmajaya) bersama konstituen Dewan Pers AJI, ATVSI, ATVLI, AMSI, IJTI, PWI, PFI, SMSI, AMSI serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), LBH Pers dan LBH Lentera menghadiri sidang untuk mendukung jurnalis Tempo Nurhadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!