HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Siti Farida Terdakwa Kasus Pemalsuan Proses Perubahan Akta YIC Sudirman Ambarawa Divonis 1 Tahun Percobaan, Imam: “Saya kecewa dengan putusan hakim”

Terdakwa Siti Farida (Duduk mengenakan baju kunig).

Laporan: Shodiq

Editor: Bang Nur

UNGARAN, harian7.com – Sidang putusan pengadilan atas kasus perkara pemalsuan terkait perubahan akta notaris  Yayasan Islamic Center ( YIC ) Sudirman yang menyeret Siti Farida sebagai tersangka akhirnya dibacakan pada Rabu ( 23/3/22 ) di Pengadilan Negeri Ungaran. 

Dalam putusan sidang tersebut, terdakwa terbukti bersalah dan di vonis hukuman 1 tahun percobaan dan membayar denda sebesar dua ribu rupiah.

Baca Juga:  Setelah Mangkrak 10 Tahun Lebih Pasca Kebakaran, Akhirnya Pasar Rejosari Salatiga Dipastikan Dibangun Tahun 2021 Dengan Anggaran Rp 25 Miliar

Ditemui usai persidangan, pengacara terdakwa, Dr. Drs. Hono Sejati, S.H.,M.Kum., mengungkapkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir dahulu terhadap keputusan hakim.

“Kami akan pikir-pikir dulu terhadap putusan yang dibacakan hakim ketua barusan terhadap klien kami,” papar Hono saat ditemui awak media.

Baca Juga:  Antisipasi dan Tanggulangi Covid 19, RSUDPA Boyolali Akan Tambah Kapasitas Tempat Tidur Pasien

Hono menjelaskan bahwa dakwaan JPU dalam rangka membuktikan bahwa kliennya bersalah belum memenuhi syarat.

“Intinya kami menghormati semua putusan yang diambil hakim saat ini. Karena tugas hakim memang menerima, memeriksa dan membuat keputusan,” ungkap Hono.

Saat disinggung langkah apa yang akan diambil oleh pihak terdakwa, Hono mengungkapkan masih akan pikir-pikir lebih dulu.

Baca Juga:  Peduli Palestina, Yayasan Izzatul Islam Salurkan Donasi Rp 6,12 juta

Sementara itu pengacara penggugat, Imam Supriyono, S.H., M.H., mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.

“Kami sangat kecewa dengan putusan hakim yang terlalu ringan. Putusan ini jauh dari tuntutan yang dibuat jaksa sebelumnya,” ungkap Imam.(*)

Berita sebelumnya:

Sidang Kasus YIC Sudirman Ambarawa Secara Mendadak Ditunda, Pihak Pelapor “Was-was” Adanya Indikasi Masuk Angin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!