Larangan Nyalakan Bunyi Petasan, Kapolsek Batang : Masyarakat Agar Tidak Menjual dan Menyimpan
![]() |
Polsek Batang saat mensosialisasikan terkait pelarangan membunyikan petasan kepada masyarakat. |
BATANG, Harian7.com – Polsek Batang, Jawa Tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membunyikan dan menyalakan petasan atau mercon di bulan suci ramadhan ini.
Kapolsek Batang AKP Akhmad Al Munasifi mengatakan kepada masyarakat agar tidak menjual, membuat, menyimpan, membunyikan petasan/mercon, karena sangat berbahaya untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Iya semalam, Polsek bersama Satbinmas lakukan pembinaan kepada ketua RT, ketua RW dan pemuda karang taruna kelurahan Karangasem Selatan, sebagai upaya pencegahan petasan pada lebaran,” ujarnya, (12/4).
Menurutnya, Selain larangan petasan agar warga untuk tidak membuat serta menerbangkan balon udara yang tak berizin.
“Karena perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 187 KUHP. Sebab, dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan menyebabkan kebakaran di daratan,” jelasnya.
Dia menambahkan, Agar masyarakat selalu mengedepankan suasana kondusif dan mematuhi protokol kesehatan serta vaksinasi lanjutan bagi yang belum menghadapi mudik lebaran di tengah situasi masih pandemi COVID-19.
“Imbauan itu wujud kepedulian kami terhadap masyarakat. Kami berharap kepatuhan ini dapat mewujudkan wilayah Kecamatan Batang yang aman, tenteram dan terhindar dari penularan COVID-19,” tutur Akhmad Al Munasifi.
Penulis : Erwin
Editor : Pujo Semedi
Tinggalkan Balasan