HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Pencabulan Anak, Polda Jateng Bongkar di Tiga Wilayah Kabupaten

Polda Jateng saat gelar perkara kasus pencabulan anak. 

SEMARANG, harian7.com – Polda Jateng membongkar kasus pencabulan yang terjadi di tiga wilayah Jawa Tengah yakni Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Banjarnegara. Puluhan anak diduga menjadi korban aksi para pelaku.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kasus pertama terjadi di Kabupaten Pekalongan. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AF (29) warga asal Riau. Korbannya yakni seorang ibu berinisial IM (38) warga asal Pekalongan. 

“Awalnya yang pekalongan ini viral soal dugaan hubungan persetubuhan seorang ibu dengan anaknya. Setelah kita selidiki, ternyata ibu dan anak ini korban dari seseorang yang mengaku sebagai orang pintar yakni pelaku AF,” ujarnya, saat konfrensi pers, di Loby Kantor Dirkrimum Jateng, Rabu (7/9). 

Baca Juga:  Polisi Ringkus Lima Pelaku Komplotan Copet Suporter Asal Malang

Menurutnya, Pelaku AF menamakan diri sebagai Ibu Sri di media sosial dengan memasang foto profil seorang perempuan dan AF kemudian menawarkan pengobatan secara supranatural. Korban berinisial IM berminat dengan jasa pelaku dan mulai berhubungan melalui media sosial 

“Korban dan pelaku bertukar kontak. Dalam proses selanjutnya, AF memberi cara-cara tak etis, yakni memerintah IM bersetubuh dengan anaknya yang harus didokumentasi melalui video,” jelasnya

Video itu, lanjutnya, menjadi alat pelaku memeras uang korban. AF mengancam akan mengedarkan video tersebut di media sosial. Dalam pengakuannya, AF telah memeras korban berulang kali hingga mencapai total Rp 38 juta.

“Selain itu, dalam ritualnya,AF memerintah IM memotong putting (payudara) anaknya dan itu dilakukan IM,” terang dia

Baca Juga:  Tiga Lembaga Lakukan Klarifikasi di Polda Jateng Terkait Kasus Tawuran dan Penembakan di Semarang

Dia menuturkan, Kasus kedua terjadi di Kabupaten Banjarnegara. Polisi menangkap seorang guru Agama berinisial SAW (32) yang diduga mencabuli sejumlah santrinya sesama jenis. 

“Korbannya yakni AGM, MSJA, FNR, NNW, HAG, MABP dan G. Para korban adalah murid SAW pelaku SAW mencabuli para santrinya sejak 2021 hingga 2022. Ketujuh santri itu masih dibawah umur Pelaku meraba, mencium dan sodomi korban,” ucapnya. 

Ketiga, lanjutnya, polisi mengungkap kasus pencabulan di Kabupaten Batang. Kasus yang terjadi di sebuah sekolah itu, dilakukan seorang guru dengan puluhan anak-anak menjadi korban

“Di kabupaten Batang ada 35 laporan terkait perbuatan asusila yang diduga dilakukan pelaku berinisial AM (33). 10 orang diantaranya dicabuli oleh pelaku,” tandasnya. 

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Preman Saat Lakukan Pemerasan di Kawasan Terboyo Semarang 

Dia menambahkan, Kasus pencabulan di Pekalongan, pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 uu RI Nomor 15 tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun.

“Sedangkan para pelaku kasus pencabulan di Batang dan Banjarnegara dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3,” pungkasnya. 

Editor : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!