HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Korban Oknum Guru Agama Cabul Terus Bertambah, Begini Jelasnya

Laporan: Erwin | Kontributor Batang

Editor: Pujo

BATANG,harian7.com – Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang hingga kini terus berupaya melakukan pendalaman kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oknum guru Agama bernama Agus Mulyadi (33), disebuah Sekolah Menengah Pertama dikecamatan Gringsing Kabupaten Batang.

Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo, pada Jumat (9/9) siang menjelaskan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. 

Baca Juga:  Sambut Hari Sumpah Pemuda, Lurah Mekarjaya Berencana Akan Kumpulkan Para Tokoh

Tercatat, sudah ada 9 orang korban yang melapor secara resmi dan lebih dari 30-an yang dijadikan saksi. Sehingga, total korban kebejadan pelaku, saat ini sudah teridentifikasi berjumlah sekitar 40 anak yang menjadi korban pencabulan dan juga persetubuhan.

Dari hasil pendalaman, dipastikan pelaku mempunyai kelainan dalam orientasi seksual. Dikatakan Yorisa, ketertarikan kepada lawan jenis yang berlebihan dan kecenderungan hyperseks. Dari 40 korban, tidak semua dilakukan persetubuhan, tapi juga ada yang hanya dilakukan pelecehan.

Baca Juga:  Relawan Jokowi-Amin Kabupaten Cilacap Deklarasikan Dukungannya

Dalam menangani kasus ini, pihak penyidik juga mendapat intruksi langsung oleh Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Batang, untuk adanya pendampingan kepada para korban. Tim pendampingan dari Psikolog didatangkan dari Mabes Polri dan Polda Jateng, serta melibatkan KPAI pusat dan P2TP2, beserta Dinas Pendidikan kabupaten Batang. 

Baca Juga:  Pesawat Cubana de Aviacion Boeing 737 Jatuh, Dikabarkan Pesawat Tersebut Membawa 104 Orang

Terkait adanya dugaan korban yang berasal dari sekolah-sekolah yang tersangka pernah bertugas diwilayah lain, Yorisa menyebutkan akan fokus terhadap penanganan di wilayah hukum Polres Batang terlebih dahulu. Pasalnya, kasus ini terus berkembang dari hari ke hari.

Yorisa berjanji akan memaksimalkan hukuman yang pantas untuk tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!