HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Seorang Pelajar Asal Kertanegara Purbalingga Jadi Korban Rudapaksa Tetangga, Modus Pelaku Datangi Rumah Korban Saat Sepi, lalu..

Istimewa

Laporan: Wahyudin Kontributor Purbalingga| Editor Iwan Setiawan

PURBALINGGA,harian7.com Kasus persetubuhan kembali terjadi di kabupaten Purbalingga, kali ini menimpa seorang anak pelajar  di bawah umur asal Kecamatan Kertanegara. Pelaku merupakan tetangga berhasil diamankan Polisi berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan bahwa, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Tersangka yang diamankan yaitu P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupu dari pelaku,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio dalam konferensi pers, Jum’at (09/09/2022) siang.

Baca Juga:  Developer Nakal di Salatiga Kembali Beraksi, Belasan Korban Tanah Fiktif Gigit Jari

Disampaikan Pujiono bahwa dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mendatangi rumah korban kemudian  dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi,” jelasnya.

Baca Juga:  Jejak Berdarah di Balik Bayangan, Delapan Tahun Buron, Pegi Tertangkap

lanjut Wakapolres, pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban ke Satreskrim Polres Purbalingga. Dari laporan kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka, Selasa (30/8/2022).

“Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban berupa baju lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam motif garis, celana dalam warna merah dan BH warna hitam putih. Selain itu, diamankan pula pakaian yang dipakai tersangka  yaitu celana panjang warna biru tua, kaos pendek warna biru tua dan celana dalam warna abu-abu.

Baca Juga:  Polda Jateng Berhasil Bongkar Jaringan Pengoplos Elpiji

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!