HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Perseteruan Gus Irfan dan Gus Miftah, Pakar komunikasi: Harusnya lebih diutamakan tabayyun

Gus Miftah.(Istimewa)

JAKARTA,harian7.com – Perseteruan antara para pesohor, haruskah berlanjut sampai meja hijau pengadilan.

Gugatan Gus Irfan dan pengacara Firdaus Oiwobo, atas pernyataan Gus Miftah di podcast milik Atta Halilintar di kanal Youtube, kini menjadi polemik.

Pasalnya kedua pesohor yang sering ada di aktifitas paguyuban dukun tersebut, menyebutkan Gus Miftah dianggap melakukan body shaming dengan menjelek-jelekkan fisik mereka. Hal itulah yang mendorong Gus Irfan memasukkan laporan gugatan ke Polres Jakarta Selatan. Minggu, (18/09/22).

Baca Juga:  Buka Wawancara Kolektif PT. Esada Saga Pratama Bupati Kep. Selayar, Ikut Pasarkan Rumah Bersubsidi

Tentu saja, secara hukum setiap orang yang merasa haknya dilanggar atau dirugikan, bisa melaporkan atau menggugatnya. Polri tentu tidak dalam posisi untuk menolak secara langsung laporan tersebut.

Baca Juga:  Kejuaraan Danjen Kopassus Cup Nusantara Derby 2022 Round II Sukses, Mayor Jendral TNI Iwan: Ini sebagai wujud implementasi kemanunggalan dengan Rakyat

Laporan-laporan tersebut tentu harus diperiksa Polri, dan jika memang syarat formil laporan tersebut terpenuhi, maka proses hukum atas laporan tersebut harus terus diproses.

Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, melihat perlunya kedewasaan sikap masyarakat, sebelum atau setelah proses laporan diajukan.

Baca Juga:  Peringati Hari Tari Sedunia, Tarian Wanara Gaya Klasik Yogyakarta Meriahkan CFD di Salatiga

“Harusnya lebih diutamakan tabayyun saja terlebih dahulu sebelum memasukkan laporan atau gugatan. Bahkan jika sudah, masih mungkin diadakan pertemuan untuk mencari jalan keluar di luar sidang pengadilan”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!