HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Nekat Operasikan Galian C Diduga Tak Memiliki IUP, LSM ICI Akan Laporkan Oknum Bidan ke APH

Ilustrasi

Laporan : M Ariyanto

Editor: Shodiq

UNGARAN, harian7.com – Nekat, inilah kata yang tepat untuk di sematkan kepada W oknum bidan yang bertugas di salah satu Rumah Sakit di Kota Salatiga.

Pasalnya ia diduga nekat mengoperasikan pertambangan tanah diduga pertambangan tersebut tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Bagaimana tidak, belum lama ini, Jendral Polisi Lisryo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajaran kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan perjudian, penyalahgunaan solar bersubsidi dan pertambangan ilegal.

Hasil pantauan harian7.com di lokasi, aktifitas penambangan tersebut di Desa Bantal Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Jum’at (23/8/2022).

Terlihat exavator sedang mengeruk tanah untuk di tuangkan ke dalam truk.

Keterangan yang berhasil dihimpun dilokasi pertambangan, ARM (52), tokoh masyarakat Desa Bantal kepada harian7.com mengatakan bahwa pertambangan tersebut tanahnya digunakan untuk proyek pembangunan pengembangan sebuah poliklinik di wilayah Bancak.

” Galian C ini milik bu Bidan suami dokter AD yang mengelola poliklinik di wilayah Bancak mas. Tanahnya digunakan untuk menguruk proyek Poliklinik miliknya,” katanya.

Sementara itu, oknum bidan W saat di konfirmasi terkait legalitas kegiatan quary tersebut melalui  pesan singkat watshApp, Jum’at (23/9) malam, ia malahan menyarankan kepada harian7.com untuk tidak membuat berita.

Baca Juga:  Pemkab Semarang Kembali Serahkan 2.793 Paket Sembako, Wabup Semarang : Semoga Bisa Membantu Meringankan Beban Masyarakat Terdampak Covid-19

” Maaf mas saran saya, mboten sah ikut  Edw jika tidak ingin saya somasi,” jawabnya.

Lalu saat W ditanya tentang pengertian pertambangan, ia menjelaskan bahwa ia mengaku faham hukum, karena  lulusan fakultas hukum.

“Saya sudah faham. Saya juga lulusan hukum,” jelasnya.

 

Menanggapi kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki IUP, Direktur Indonesia Corruption Investigation (ICI) Dr. Krishna Djaya Darumurti, S.H., M.H., melalui anggota Kabid Humas dan Permas, C Amar mengatakan bahwa ia  menyayangkan oknum bidan tersebut yang seolah mengabaikan  aturan hukum.

” Dia itu bidan seorang PNS, dan menurut informasi dia itu lulusan hukum, harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, yaitu dengan mematuhi regulasi tentang pertambangan. Bukan malah melanggar hukum,” tuturnya kepada harian7.com saat ditemui di kantor sekretariat ICI Jln. Pemuda No.88A (Komplek Pasar Pabelan), Pabelan, Kab. Semarang, Jawa Tengah, Jum’at (23/9).

Baca Juga:  Bupati Semarang Buka Musrenbang Tahun 2022 Tingkat Kecamatan, Disepakati Penguatan Pemberdayaan UMKM Lokal

” Kami  akan melaporkan pengelola pertambangan ilegal tersebut ke aparat penegak hukum,” ucapnya.

Dijelaskan Amar, bahwa lahan galian diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C (sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

“Kegiatan tersebut katagori galian C. Untuk sanksi hukum bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” jelasnya.

” Pelaku juga akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga:  Harga Sejumlah Komoditas Turun, Jateng Catat Deflasi Agustus -0,39 Persen

Terpisah, menanggapi kegiatan pertambangan tersebut diatas, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran – Telomoyo,  Gunawan, S. Hut, M.Eng melalui Ardhiatma Rista Rinanda, ST, M.Sc selaku Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara  kepada harian7.com pernah mengatakan bahwa menurut regulasi yang berlaku, penataan lahan (reklamasi -red) tidak perlu izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lainnya yang dikeluarkan oleh instansi terkait. 

 “Kegiatan pengurugan (penataan lahan-red) selama dia aktifitasnya hanya di kawasan itu, artinya dia mengambil tanah di lokasi tersebut maka itu bukan PETI (Pertambangan Tanpa Izin),” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa izin  pertambangan diperlukan dan harus dilakukan oleh pengelola aktifitas kegiatan, apabila material di lokasi penataan lahan dikeluarkan. 

” Pengelola kegiatan ketika menggunakan pengangkutan menggunakan akomodasi truk atau transportasi lainnya, itu sudah merupakan aktifitas pertambangan. Sehingga kegiatan tersebut harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pengangkutan dan penjualan serta izin terkait lainnya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!