HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tersangka Kasus Korupsi Pasar Ujungmanik Ditahan

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Sumber  : @kejaricilacap


CILACAP, Harian7.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap berhasil mengamankan tersangka kasus korupsi pasar Ujungmanik Sunardi bin Salamun Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) periode tahun 2009 s/d tahun 2013.. 

Dikutip akun @kejaricilacap pada Kamis 29 September 2022 menyebutkan telah dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga:  Tahapan Pendaftaran Bacaleg, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Semarang

Dari akun tersebut sumber menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2022,  sekira pukul 14.00 hingga pukul 16.00 WIB telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi terkait Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Tradisonal Di Desa Ujungmanik Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  Peringati HUT Ke 63, SMP N 2 Salatiga Gelar Jalan Santai dan Pameran Hasil Karya Siswa Siswinya

“Kasus tindak pidana korupsi berasal dari sumber dana bantuan sosial dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI Tahun 2013,” katanya. 

Sumber @kejaricilacap juga menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilacap telah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti yang telah dituangkan pada berita acara tahap dua, dan telah ditandatangani oleh tersangka dan penasehat hukumnya.

Baca Juga:  Pabrik Popok Bayi Luluh Lantak Dimakan “Si Jago Merah”

“Kini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Cilacap srlama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Setember hingga 17 Oktober 2022,” pungkas sumber @kejari Cilacap. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!