HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Kasus Judi Dadu

Polres Purbalingga saat gelar kasus perjudian jenis dadu. (Foto : Wahyudin/harian7.com). 

PURBALINGGA,harian7 com – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu di Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Lima orang yang terdiri dari bandar dan pemasang berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis dadu. Kasus tersebut diungkap pada Senin (26/9) malam sekitar jam 23.30 WIB.

“Judi jenis dadu dilakukan di dekat kandang kambing wilayah Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga,” ujarnya, kepada media, Jumat (14/10).

Baca Juga:  Resahkan Warga di Tamanggung, Seorang Jambret Dibekuk Polisi

Menurutnya, Tersangka yang diamankan yaitu SS (58) warga Desa Larangan Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Ia merupakan bandar atau penyedia perjudian jenis dadu. Sedangkan empat orang lainnya yang turut diamankan merupakan pemasangannya.

“Seluruh tersangka akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan baik bandar maupun pemasangnya,” jelasnya. 

Dia menuturkan, Barang bukti yang diamankan diantaranya satu tempurung kelapa berwarna hitam kombinasi putih, satu tatakan dadu, tiga buah mata dadu, satu lembar banner bergambar angka dan mata dadu dan uang tunai Rp. 1.340.000,-

Baca Juga:  Polri Kembali Limpahkan Berkas Kasus Investasi Bodong Binomo ke Kejaksaan

“Disampaikan bahwa kepada tersangka bandar judi dadu dikenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undangan Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25 juta,” ucapnya. 

Dia menambahkan, Bahwa Polres Purbalingga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian. 

“Kepada masyarakat silakan melapor apabila menjumpai adanya praktik perjudian di wilayah. Laporan dapat dilakukan secara langsung ke Polres Purbalingga maupun melalui call center 110,” ujarnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto menuturkan, untuk pemasang judi tetap diproses sesuai ketentuan pasal 303 bis KUHP. Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah empat tahun.

Baca Juga:  Pengedar Obat Berbahaya Di Binangun Digelandang Ke Polresta Cilacap

“Para pemasang judi dadu tetap dilakukan proses sesuai dengan ketentuan. Saat ini masih dilakukan wajib lapor di Satreskrim Polres Purbalingga,” ujarnya. 

Dia menambahkan, Bahwa Polres Purbalingga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian. 

“Kepada masyarakat silakan melapor apabila menjumpai adanya praktik perjudian di wilayah. Laporan dapat dilakukan secara langsung ke Polres Purbalingga maupun melalui call center 110,” pungkasnya. (Wahyudin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!