HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kapolsek Muntilan Pimpin Upacara Bendera dan Lakukan Binluh Kepada Siswa- Siswi MI Ma’Arif Gunungpring

Bukti kedekatan antara Polisi dan Masyarakat:
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H, berfoto bersama dengan para murid dan guru MI Ma’Arif Gunungpring. 

MAGELANG, harian7.com – Kapolsek Muntilan Polres Magelang memimpin upacara bendera dan melakukan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) kepada anak-anak murid sekolah di Madrasah Ibtidaiyyah Ma’Arif Gunungpring Muntilan pada, Senin (17/10/2022). Di sekolahan setempat. 

Hadir dalam kegiatan tersebut: Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H selaku Pembina Upacara, Kepala Sekolah MI Ma’arif Gunungpring Muntilan Siti Rochmah S.Pd.I, Wakil Kepala Sekolah M. Ikhsanudin, S. Pd.I, Ketua Komite Sekolah KH. Zaenal Mustofa, Guru & Karyawan MI Ma’arif Gunungpring Muntilan, Seluruh siswa Siswi MI Ma’arif Gunungpring Muntilan. 

Baca Juga:  Deteksi Uang Palsu dan Pantau Harga Sembako, Kapolres Salatiga Blusukan Pasar

Dalam amanatnya, Kapolsek Muntilan menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa merokok sebagai pintu menyalahgunakan Narkoba di kalangan remaja. Selanjutnya adanya dampak perbuatan Bully di lingkungan sekolah. 

“Jauhi dan hindari penyalahgunaan narkoba serta kebiasaan merokok karena dapat merusak kesehatan, perekonomian keluarga dan merusak diri sendiri,” Pintanya. 

Hal lain yang disampaikan kapolsek yaitu pesan kamtibmas dan tentang penggunaan sosial media maupun etika, perundungan / bullying hingga mempergunakan sepeda motor kepada peserta upacara. 

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Kapolres Semarang Cek Pospam dan Fasilitas Rest Area Tol

“Pergunakanlah media sosial dengan bijak, santun dan Sharing sebelum Share. Patuhi peraturan sekolah, selalu disiplin dan bertanggung jawab dalam tugas sekolah maupun dalam keluarga. Etika perilaku jangan sampai luntur, jaga adat istiadat untuk selalu hormat kepada yang tua. Dan Jangan pernah melakukan bullying / perundungan karena itu dapat  mengakibatkan anak akan merasa berkuasa di sekolah / lingkunganya dan dapat merugikan orang lain (ketakutan / rendah diri),” Tuturnya.

Baca Juga:  Menyemai Keadilan dari Lereng Temanggung, PUSBAKUM UIN Salatiga Membuka Cakrawala Hukum di Desa Tlogopucang

Selain hal diatas, yaitu untuk mematuhi aturan berkendara utamakan keselamatan, ketentuan yang berlaku berkendara wajib mempunyai SIM (17 tahun keatas) dan yang terakhir jangan terpengaruh konten tawuran pelajar karena akan merugikan bagi diri sendiri dan berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku. Tutup Muthohir. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!