HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kabar Gembira! Awal Tahun KIC Bayar Ganti Kerugian Tanah Milik Warga Di Menganti

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Editor     : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Proses pengadaan lahan untuk Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap (Perusda KIC) yang terdampak proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Cilacap sudah memasuki babak pelaksanaan.

Lahan yang akan digunakan Perusda KIC kali ini lebih luas dua kali lipat dari lahan yang terdampak RDMP atau sekitar 82 hektare atau 821,756 M2 dari luas sebelumnya yakni 47 hektare.

Saat ditemui di kantornya Direktur Perusda KIC, Ratin melalui Humasnya, Ardiyanto mengatakan, bahwa proses pengadaan lahan, kita sudah berada ditahap pelaksanaan. Untuk pelaksaan sendiri, kita sudah melakukan sosialisasi. Setelah itu kita identifikasi dan inventarisasi tanah miik warga. 

Baca Juga:  Surakarta Siap Menyambut FIFA World Cup U-17

“Alhamdulillah untuk identifikasi Satgas A dan Satgas B sudah turun. Satgas A untuk pengukuran sedangkan Satgas B untuk yuridisnya terkait bukti kepemilikan. Sekarang kita tinggal menunggu pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi,” katanya, Rabu (26/10/2022). 

Untuk pengumuman, lanjut Ardi nantinya akan diumumkan ditempat-tempat yang strategis seperti Balai Desa, Kelurahan, Kecamatan, dan di tempat-tempat yang akan dijadikan pembangunan kawasan industri. 

“Sebenarnya pengumuman akan dilaksanakan tanggal 08 Oktober tahun ini, namun karena ada sesuatu hal dari BPN menyatakan untuk pengumuman mundur, jadi diperkirakan Kamis  tanggal 27 Oktober 2022 kita sudah melakukan pengumuman, itupun jika tidak ada kendala,” jelas Ardi. 

Dia menambahkan, bahwa untuk luas lahan yang akan dijadikan KIC itu sekitar 82 hektar berarti 821,756 meter persegi, dan ini lebih besar dua kali lipat dari KIC lama yang terdampak RDMP, kalau KIC lama itu sekitar 47 hektar. 

Baca Juga:  Barang Impor Ilegal Dari Cina Tidak Berizin Yang Merugikan Negara Rp 6 Miliar Dibakar

“Dalam proses pelaksanaan ini nanti setelah pengumuman itu ada masa sanggah. Dan jika tidak ada masa sanggah, maka tim apraisal akan menghitung dengan turun kelapangan sesuai data dari BPN,” ujarnya. 

Waktu pembayaran, menurutnya diperkirakan awal tahun. Diperkirakan awal tahun kita sudah melakukan pembayaran ganti kerugian kepada warga yang terdampak. Namun hingga kini warga, BPN, dan KIC selaku pemrakarsa tanah belum tahu harga per ubinnya, karena nanti yang menghitung itu dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP).

Baca Juga:  Raih Penghargaan dari ANRI, Kementerian ATR/BPN Upayakan Pengelolaan Arsip yang Semakin Baik

“Nantinya KJPP akan menilai berapa harga tanah per meter persegi di wilayah tersebut. Karena pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ucapnya. 

Ardi menegaskan, bahwa KJPP akan menghitung secara rinci seperti bangunan yang terkait dengan lahan tersebut. Jadi nanti akan dihitung keseluruhannya berapa sih untuk bangunannya itu, semua akan dihitung secara rinci termasuk material bangunan rumah akan dihitung secara rinci termasuk tanaman-tanaman jenis apapun juga akan dirinci. Intinya oleh tim apraisal akan dirinci hal-hal yang terkait tentang tanah. 

“Kami berharap dengan adanya KIC di wilayah tersebut nantinya akan kesejahteraan masyarakat sekitar, dan memajukan Kabupaten Cilacap khususnya KIC,” pungkas Ardi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!