Diduga PTUN Menangkan Penggugat Tanpa Melihat Berkas Yang Digugat, Lokasi Gugatan Berbeda
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
Editor : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Diduga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang tidak melihat berkas pengajuan gugatan dari Desa Karangpakis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Pasalnya lokasi yang digugat berada di RT 04 RW 05 Dusun Karangjati, Desa Karangpakis, sedangkan lokasi tanah penggugat dalam sertifikat tertulis di RT 02 RW 04 masuk Dusun Siduren, Desa Karangpakis.
Tergugat Iksanudin saat ditemui mengatakan, bahwa dirinya dilaporkan ke Polsek Nusawungu dengan tuduhan telah merusak atap sebuah bangunan yang dianggap bangunan tersebut bukan di lokasi tanah miliknya.
“Saya membantah tuduhan tersebut, karena berdasar leter C yang tercatat di Desa Karangpakis dan juga berdasar sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Cilacap jelas tercatat bahwa lokasi tersebut adalah masuk di area tanah milik saya,” katanya, Selasa, (08/11/2022) di rumahnya.
Sementara, lanjutnya lokasi yang dianggap oleh seseorang yang melaporkan ke PTUN Semarang tercatat di sertifikat penggugat, dan bukan di tempat tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan putusan PTUN Semarang yang memenangkan penggugat karena dasar dari penggugat menganggap bahwa lokasi yang digugat milik penggugat. Padahal dari bukti otentik yang tertulis di sertifikat milik penggugat bukanlah di lokasi tersebut,. Diduga PTUN memutuskan tanpa melihat berkas,” ungkapnya.
Menurut Ikhsanudin lokasi yang disengketakan oleh penggugat adalah di RT 04 RW 05 Grumbul Karangjati Desa Karangpakis. Padahal lokasi tanah penggugat yang tercantum di sertifikat milik Penggugat adalah tertulis di RT 02 RW 04 masuk Grumbul Siduren Desa Karangpakis.
“Tentunya lokasi yang disengketakan oleh penggugat tidak sesuai dengan yang tertulis di alamat sertifikat milik penggugat yang menjadi dasar untuk melaporkan ke PTUN Semarang,” jelas Ikhsanudin.
Dia menandaskan, bahwa di dalam sertifikat milik penggugat adalah berbatasan dengan Narto dan Supardi, tetapi mengapa saat diadakan pengukuran justru perbatasanya dengan lokasi tanah milik Zainudin?.
“Saya sangat keberatan dengan Putusan Hakim di Pengadilan PTUN Semarang yang saya anggap tidak mempertimbangkan sebuah fakta-fakta yang ada,” keluhnya.
Dalam Sertifikat milik penggugat, imbuh Ikhsanudin tertulis asal usul tanah tersebut adalah tanah milik Ahmad Sadali yang di wakafkan pada Ahmad Sadali.
“Ini kan sesuatu yang aneh, masa Ahmad Sadali memberi wakaf, dan yang menerima wakaf Ahmad Sadali sendiri?” tanyanya heran.
Ikhsanudin menjelaskan, bahwa asal usul tanah tersebut berdasar leter C adalah milik Siti Habsah yaitu Ibu kandung saya.
“Saya berharap ada sebuah keadilan, karena sertifikat milik penggugat yang tertulis di sertifikat secara otentik berada di RT 02 RW 04 bukan di RT 04 RW 05 sebagai lokasi obyek sengketa, maka saya berharap agar nantinya dengan fakta-fakta tersebut dapat membatalkan gugatan yang telah diputuskan PTUN Semarang, dan juga agar dilakukan Peninjauan Kembali (PK),,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan