HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Buntut Hasil Upaya Keberatan Administrasi Kepada Bupati Temanggung Kurang Memuaskan, Rani Calon Kepala Desa Bejen Mengajukan Gugatan Di PTUN Semarang

Penulis : Ratmaningsih

Kontributor| Temanggung

 

Beberapa orang kuasa hukum dari Rani setelah mekakukan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas dan dissmisal proses di kantor PTUN Semarang. 

TEMANGGUNG, harian7.com– Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Desa Kebondalem, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung bulan Juli lalu sampai saat ini masih menyisakan proses hukum, terbukti salah satu calon kepala desa saat itu, Rany Handayani, Amd., Keb., CPHCT, menyampaikan gugatan pembatalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:  Revitalisasi Pemasyarakatan, Membangun Sistem Penegakan Hukum yang Lebih Humanis

Dikarenakan upaya administrasi hasil pilkades dan keberatan administrasi kepada Bupati Temanggung tidak ada keputusan memuaskan, melalui sembilan kuasa hukum yakni Dr. Eka Periambodo, SH., MH, Dwanda Julista Sistyawan, SH., MH., C.L.A, Saifuddin Zuhri, SH., MH, Zaenal Mustofa. SH, Sigit Pamungkas, SH, Nur Ariatmoko, SH, Jumadi, SH, Irwan Kuncoro, SH dan Wahono, SH gugatan tersebut di sampaikan.

Irwan Kuncoro, SH, salah satu kuasa hukum menyampaikan bahwa sampai saat ini sudah memasuki tahapan gugatan yang kita sampaikan di PTUN Semarang.

Baca Juga:  Pengusaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Semarang Terima Bantuan Produksi Uang Tunai Rp 2,4 Juta

“Sebelumnya sengketa hasil pilkades sudah diajukan oleh masyarakat setempat, LSM dan calon kepala desa yang lain kepada Bupati, namun upaya hasil yang didapat kurang memuaskan karena Bupati tetap melantik kepala desa terpilih, sehingga ditempuh langkah mengajukan gugatan di PTUN, ” paparnya.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, bahwa menurutnya pada proses Pilkades di Kebondalem ada empat pasal yang diduga telah dilanggar oleh panitia pilkades pada tingkat Kabupaten atau tingkat Desa. 

Baca Juga:  Peduli Pasca Gempa di Sulbar, PKS Jateng Kirim Relawan

“Semua sudah kami uraikan dalam gugatan yang sudah masuk di Pengadilan,” Tandasnya. 

Sementara itu, Rani sendiri sudah menyerahkan segala proses hukum kepada sembilan kuasa hukumnya sebagai upaya yang ia tempuh. 

“Harapan saya semoga dengan di sampaikannya gugatan ini akan ada putusan dari PTUN sehingga kedepan akan lebih baik,” pungkasnya.

Setelah sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas dan dissmisal proses, sedianya sidang akan dilanjutkan selasa mendatang. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!